MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata belum bisa membuat aturan terkait Perayaan Idul Adha disaat pemberlakuan PPKM Darurat. Pasalnya Pemprov DKI harus menunggu arahan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sampai saat ini belum ada rapat atau pembahasan dengan pusat terkait Hari Besar Lebaran Haji 2021.
“Kami akan tunggu kebijakan Kementerian Agama mengenai Iduladha,” kata Riza di Jakarta, Senin (12/7).
Menurutnya, semua kebijakan yang berkaitan dengan situasi PPKM Darurat harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jadi memang gak boleh buat aturan sendiri. Intinya kami nunggu aturan pemerintah pusat,” tegasnya.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, pasca menggelar sidang isbat. Namun sampai sekarang pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan khusua terkait perayaan Idul Adha saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang masyarakat mengadakan kegiatan di tempat ibadah dengan mendatangkan orang banyak.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…