Sabtu, 23 November, 2024

Vaksin Gratis Adalah Amanat Konstitusi

Oleh: Muh Fitrah Yunus*

Keberadaan negara, dalam hal ini pemerintah, bukan hanya sebagai pengatur administrasi maupun kebijakan mengatur rakyat agar taat hukum, namun negara harus hadir memberikan solusi atas masalah rakyatnya, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang menuntut keseriusan lebih pemerintah agar dapat keluar dari pandemi.

Gambaran birokrasi pemerintahan, bagi Hegel, adalah pemerintah itu hadir sebagai jembatan atau penghubung antara pemerintah dengan rakyat, menemukan dan memberikan solusi, tanpa melihat dari kelas mana rakyat itu berasal. Dengan kata lain, pemerintah harus memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan rakyatnya secara menyeluruh sebelum menjadi sebuah kebijakan yang diambil dan ditaati bersama.

Menjadi “aneh bin ajaib”, jika negara (pemerintah) justru hadir menyusahkan rakyatnya, apalagi di tengah kesulitan demi kesulitan tengah terjadi di masyarakat. Kebijakan vaksin berbayar memberikan “efek sesak” bagi masyarakat jika diterapkan. Padahal, vaksinasi adalah hak rakyat yang harus diberikan, dan pemerintah harus melaksanakannya.

- Advertisement -

Vaksin gratis adalah amanah konstitusi, adalah amanat undang-undang. Hal ini sesuai prinsip dasar dalam amanat Undang-undang Kesehatan, dimana vaksin untuk mengatasi bencana non-alam seperti pandemi harus bisa diakses setiap warga. Mengikuti amanat undang-undang bukan hanya tugas masyrakat, namun adalah kewajiban pemerintah yang lebih dulu harus menyatalaksanakannya. Jika abai, pemerintah menambah daftar panjang ketidakberpihakannya pada masyarakat. Sebab, kehadiran pemerintah bukanlah untuk kepentingannya sendiri, apalagi kepentingan asing. Namun kehadirannya, yang paling utama, semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Kondisi Pandemi Covid-19 memang bukanlah hal mudah mengatasinya. Tapi di sinilah masyarakat akan melihat bagaimana pemerintah berjuang, memberikan yang terbaik bagi kesehatan warga masyarakatnya. Bukan sebaliknya, menyediakan jurang kesusahan berlipat ganda.

Hak Rakyat

Di samping pendidikan, kesehatan itu adalah kebutuhan rakyat dan tentu adalah hak rakyat. Derajat kemanusiaan seseorang itu dengan adanya tubuh yang sehat. Memiliki tubuh yang sehat memberikan dorongan beraktifitas dan berproduktifitas bagi pemenuhan ekonomi masyarakat itu sendiri, termasuk bagi bangsa dan negaranya. Artinya, tanpa kesehatan hak-hak lain akan sulit terpenuhi.

Membebani masyarakat dengan vaksin berbayar tentu mengikis sisi kemanusiaan itu sendiri. Alih-alih ingin memberikan pelayanan kesehatan yang memanusiakan, amanat undang-undang dengan berbagai turunannya, yang berasal dari saripati nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri tidak menemukan kesejatiannya.

Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 jelas menegaskan bahwa ketentuan soal vaksin adalah bebas biaya alias gratis untuk masyarakat. Dalam Pasal 1 angka 1, “Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu”.

Dalam Pasal 1 ayat 3, Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan”.

Selanjutnya soal vaksin gratis termaktub dalam Pasal 3 ayat 3, “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis”. Jika hal ini diabaikan, maka tentu pemerintah dinilai melanggar konstitusi. Herd Immunity yang menjadi cita-cita bersama hanya jadi bualan dan akan sia-sia. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 tentang tujuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19: a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19; b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; c. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan d. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Menjilat Ludah Kembali

Meski kebijakan vaksin berbayar sudah ditarik kembali, tapi hal itu menunjukkan bahwa pemerintah sedang tidak sehat mental. Seharusnya dalam sebelum mengambil dan memutuskan kebijakan yang baru, sejatinya menilik kembali berbagai amanat konstitusi sebelumnya, yang tentu mengedepankan aspek kemanusiaan.

Menjilat ludah kembali tidak apa-apa, silahkan saja. Namun harus menjadi pelajaran bagi pemangku kepentingan bahwa jangan menjadi “negara seenaknya” sendiri. Dalam istilah jawa, “seenak udele”.

Penulis tidak menafikan, bahwa negara saat ini betul-betul sulit. Krisis mutidimensi menyelimuti negara, yang katanya, “gemah ripah loh jinawi” ini. Sayangnya, semua menyadari bahwa negara ini sulit dan butuh biaya yang cukup tinggi untuk dapat survive di tengah pandemi, namun anggaran dihabiskan untuk infrastruktur. Pemerintah menyadari meraih kepercayaan publik untuk patuh pada protokol kesehatan tidak mudah, namun kepercayaan itu terus jatuh, terkikis parah, di tengah pemerintah membolehkan TKA asal Cina masuk “seenaknya” ke Indonesia. Wallahu a’lam.

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Pemerhati Kebijakan Publik

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER