HUKUM

LSM Internasional Soroti TWK KPK, SDR: Jangan Campuri Urusan Dalam Negeri Indonesia

MONITOR, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman menulis sebuah surat. Surat itu dikirim pada Kamis (1/7/2021) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dimana dalam surat Transparency International (TI) yang ditulis oleh Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai ada tiga hal penting dari peristiwa tersebut dan harus disikapi dalam konteks kedaulatan bangsa dimana mengingatkan agar LSM Internasional tersebut menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Saya menilai pertama, langkah 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK sebagai langkah yang memalukan minta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Kedua, lanjut Hari LSM Jerman harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International (TI) tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional. “Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30 Tahun 2002 dengan UU No 19 Tahun 2019. Artinya LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM yang berada di Indonesia saling diuntungkan (simbiosis mutualisme) dengan keberadaan UU No 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU No 19 Tahun 2019,” tegasnya.

Menurut Hari, membawa persoalan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melalui pihak asing (LSM Antikorupsi Internasional) memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia. Hari menyebut hal itu bisa dikategorikan sebagai Komprador. “Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi kawan-kawan 75 eks pegawai KPK yakni, “Jangan Ada Dusta di Hadapan Pancasila dan Merah Putih,” katanya.

Ketiga, Hari menambahkan setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara. Negara indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada Segala Peraturan Perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu Negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

4 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

4 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

5 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

5 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

6 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

6 jam yang lalu