HUKUM

LSM Internasional Soroti TWK KPK, SDR: Jangan Campuri Urusan Dalam Negeri Indonesia

MONITOR, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman menulis sebuah surat. Surat itu dikirim pada Kamis (1/7/2021) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dimana dalam surat Transparency International (TI) yang ditulis oleh Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai ada tiga hal penting dari peristiwa tersebut dan harus disikapi dalam konteks kedaulatan bangsa dimana mengingatkan agar LSM Internasional tersebut menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Saya menilai pertama, langkah 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK sebagai langkah yang memalukan minta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Kedua, lanjut Hari LSM Jerman harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International (TI) tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional. “Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30 Tahun 2002 dengan UU No 19 Tahun 2019. Artinya LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM yang berada di Indonesia saling diuntungkan (simbiosis mutualisme) dengan keberadaan UU No 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU No 19 Tahun 2019,” tegasnya.

Menurut Hari, membawa persoalan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melalui pihak asing (LSM Antikorupsi Internasional) memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia. Hari menyebut hal itu bisa dikategorikan sebagai Komprador. “Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi kawan-kawan 75 eks pegawai KPK yakni, “Jangan Ada Dusta di Hadapan Pancasila dan Merah Putih,” katanya.

Ketiga, Hari menambahkan setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara. Negara indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada Segala Peraturan Perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu Negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” pungkasnya.

Recent Posts

Publik Rasakan Dampak SPHP, Harga Beras Mulai Turun

MONITOR, Jakarta - Harga beras yang sempat mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir kini mulai…

24 menit yang lalu

Dukung Asta Cita, Kemenag Tugaskan 98 Guru PAI Mengajar di Sekolah Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendukung sukses penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu implementasi…

55 menit yang lalu

Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang sebelumnya menjabat sebagai…

3 jam yang lalu

Menag Teken MoU dengan Enam Kementerian dan Lembaga, Resmikan Perpustakaan dan Website JDIH 2.0

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Agama…

5 jam yang lalu

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Commander MARSEC RSN

MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Dr. Irvansyah,…

6 jam yang lalu

3.700 Lebih Guru Agama Hindu Ikuti PPG 2025

MONITOR, Jakarta - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 untuk Guru Pendidikan Agama Hindu (PAH)…

9 jam yang lalu