Jumat, 29 Maret, 2024

PPKM Mikro Ketat Kini Berlaku di Seluruh Daerah Luar Jawa Bali

MONITOR, Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menetapkan aturan baru pengetatan PPKM Mikro di seluruh daerah luar Jawa Bali.

Kebijakan ini ditempuh mengingat kasus aktif virus Corona sudah mulai meningkat bahkan menembus angka 34 persen. Airlangga menyebutkan, pada tanggal 1 Juli kemarin sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk ke level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten kota di 20 provinsi yang masuk ke dalam level 4.

“Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/7/2021).

“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan,” sambungnya.

- Advertisement -

Sementara itu, semua perusahaan wajib menginstruksikan karyawannya agar bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan restauran memiliki aturan bagi tamu yang datang diatas pukul 17.00 WIB, maka tidak boleh makan di tempat.

“Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di take away,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER