Sabtu, 20 April, 2024

Geram, Ini Ancaman Anies jika Perkantoran Langgar PPKM

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan masih ada perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat saat melakukan inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker.

Anies menemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap memperkerjakan karyawannya untuk masuk bekerja dan kantor esensial tapi memperkerjakan karyawannya untuk masuk melebihi 50%.

“Saya ingatkan kesemuanya, ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ujar Anies.

Anies pun menegaskan, kantor-kantor yang melanggar langsung disegel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian.

- Advertisement -

“Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita. Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” tegas Anies.

Anies pun mengajak masyarakat, bila tempat anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50%, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin.

“Masa-masa sulit ini akan bisa lebih cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER