Jumat, 19 April, 2024

Terima SPDP Kasus Lurah Pancoran Mas, Kejari Depok Tunjuk Lima JPU

MONITOR, Depok – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda, saat menggelar resepsi pernikahan anandanya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, pada Sabtu 3 Juni 2021.

“Hari ini kami telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah perlanggar prokes, berinisial (S) dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini. Dan segera kita pelajari terkait kelengkapan formil dan materiilnya,” kata Kuncoro di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (06/07).

Untuk itu Kuncoro mengatakan, pihaknya telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Suganda.

“Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum yaitu Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan, untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian kasus ini,” ujarnya.

- Advertisement -

Disebutkan Kuncoro, sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang telah menarik perhatian publik tersebut, Kejari Depok juga telah menunjuk 3 pejabat struktural Eselon IV, 1 pejabat struktural Eselon 5 dan seorang Jaksa senior.

“Kami juga telah menunjuk 3 pejabat struktural Eselon IV, 1 pejabat struktural Eselon 5 dan seorang Jaksa senior, untuk menangani kasus tersebut,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER