MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yang dilakukan oleh salah seorang Lurah, saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (03/07).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Selanjutnya, kepada yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tuturnya melalui video klarifikasi, dikutip Minggu (04/07)
Dadang menjelaskan, sebelumnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti protkes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
“Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Peningkatan kerja sama di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) industri merupakan…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyorti fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting…
MONITOR, Jakarta - Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar acara Silaturahmi dan Halal…
MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…