Ilustrasi: Lokasi check poin di Jalan Margonda Raya, perbatasan Depok-Jakarta.
MONITOR, Jakarta – Kebijakan PPKM Darurat sudah berlaku per hari ini, Sabtu (3/7/2021). Dalam menghadapi kasus Covid-19 yang terus meningkat, Polri pun melakukan pengaturan perjalanan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat se Jawa-Bali ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan pihaknya akan secara ketat melakukan pengawasan selama masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Bersamaan itu pula, Polri juga akan menggelar Operasi Aman Nusa 2 dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat,” ujar Istiono dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (2/7/2021).
Di wilayah Jakarta sendiri, Istiono menyatakan sudah menyiapkan 25 titik penyekatan dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas. Totalnya, ada 60 titik yang disiapkan Polri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam kota sendiri juga ada pembatasan mobilitas yang dibangun pada 4 titik yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni.
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara siap…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menerima gelar Doctor of Divinity dari…
MONITOR, Jakarta - Rangkaian Forum Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di…
MONITOR, Batam - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritisi rencana Kementerian Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Jakarta Declaration yang menjadi hasil atau luaran (output) Konferensi ke-19 Parliamentary Union…