Ilustrasi: Lokasi check poin di Jalan Margonda Raya, perbatasan Depok-Jakarta.
MONITOR, Jakarta – Kebijakan PPKM Darurat sudah berlaku per hari ini, Sabtu (3/7/2021). Dalam menghadapi kasus Covid-19 yang terus meningkat, Polri pun melakukan pengaturan perjalanan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat se Jawa-Bali ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan pihaknya akan secara ketat melakukan pengawasan selama masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Bersamaan itu pula, Polri juga akan menggelar Operasi Aman Nusa 2 dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat,” ujar Istiono dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (2/7/2021).
Di wilayah Jakarta sendiri, Istiono menyatakan sudah menyiapkan 25 titik penyekatan dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas. Totalnya, ada 60 titik yang disiapkan Polri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam kota sendiri juga ada pembatasan mobilitas yang dibangun pada 4 titik yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, hari ini menggelar pertemuan dengan…