Jumat, 26 April, 2024

Konfercab Fatayat NU Kota Tangerang Dipastikan Sesuai PD PRT

MONITOR, Tangerang – Ketua PW Fatayat NU Banten Anisatussolihah memastikan Konferensi Cabang (Konfercab) Fatayat NU Kota Tangerang sudah sesuai PD PRT. Menurutnya, PRT Fatayat NU Bagian Keempat Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa Konfercab diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dilaksanakan oleh pimpinan cabang. 

Sedangkan ayat (2) mengenai tugas dan wewenang Konfercab adalah membahas dan menetapkan : a. Laporan pelaksanaan program Pimpinan Cabang Fatayat NU selama 1 (satu) periode, b. Program kerja dan rekomendasi, c. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU, d. Memilih dan menetapkan tim Formatur.

“Namun karena PC Fatayat NU Kota Tangerang periode 2015-2020 tidak dapat melaksanakan konfercab sampai masa jabatannya berakhir, maka di bentuklah caretaker oleh PW Fatayat NU yang diberi tugas untuk melaksanakan konfercab paling lambat enam bulan,” Demikian disampaikan Ketua PW Fatayat NU Banten Anisatussolihah sesaat setelah Konferensi Cabang Fatayat NU ke V Kota Tangerang usai digelar.

Menurut Anis, Ini adalah hasil kerja keras tim caretaker dan jajaran panitia konfercab yang harus di apresiasi sebesar-besarnya karena dalam waktu tidak lebih dua minggu semua sudah beres.

- Advertisement -

“Alhamdulillah sudah selesai berkat kerja keras tim caretaker yang sudah berkomunikasi dengan baik kepada semua pihak terutama Ketua-ketua Pimpinan Anak Cabang ( PAC) Fatayat se Kota Tangerang dengan membuat group WA dan rapat secara maraton dalam rangka mempersiapan pelaksanaan konfercab untuk memilih kepengurusan PC Fatayat NU”, ungkap Anis.

Kalau ada yang menganggap tidak sesuai PD PRT adalah salah besar, karena selain koordinasi melalui group WA tim caretaker juga maraton mengadakan rapat yang mengundang duabelas PAC yang sudah terbentuk dari tigabelas kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Jadi terpilihnya Nony adalah hasil kesepakatan yang sudah melalui proses panjang bukan paksaan, kata Anis.

Lebih lanjut dalam ayat (3) dijelaskan bahwa Konferensi Cabang dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dalam hal ini tim caretaker, Pimpinan Anak Cabang Fatayat , dan Pimpinan Ranting Fatayat NU yang sah.

“Semua unsur itu sudah terpenuhi semua termasuk dua belas pimpinan PAC yang sudah ber SK hadir semua kecuali Pimpinan Ranting karena belum terbentuk satupun pimpinan ranting di Kota Tangerang termasuk PAC”, ujar perempuan yang pandai qori’ah ini.

Hal itu sudah sesuai dengan ayat (4) yang berbunyi “Konferensi dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang sah”, dan ayat (5) yang bunyinya “yang mempunyai hak suara adalah Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting. Pengambilan keputusan juga sudah sesuai dengan ayat (8) yang berbunyi “Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat”. 

Rapat pleno sudah dilaksanakan dan dihadiri semua pimpinan anak cabang yang ber SK sejumlah duabelas. Dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan PD PRT Fatayat NU. 

“Logikanya jangan dibalik, mereka yang memaksa kenapa kita yang di tuduh memaksa?, pungkas Anis dengan nada tegas”

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER