SULAWESI

Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi 9 Madrasah di Sulawesi Tenggara sepanjang 2020-2021

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, dengan prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat sebanyak 9 madrasah yang tersebar di 5 kabupaten selesai dibangun dalam kurun waktu 2020 – 2021.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.453 sekolah, 1000 madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 41 PTN serta KDP 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia. Rehabilitasi madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki.

Rehabilitasi dan renovasi 9 madrasah di Provinsi Sultra selesai tahun 2020-2021 dengan total biaya APBN sebesar Rp 32,2 miliar dengan rincian 3 di Kabupaten Kolaka Utara, 3 di Kolaka, 1 Konawe Kepulauan, 1 Muna, dan 1 Buton Tengah. Pekerjaan rehabiltasi antara lain meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, laboratorium, toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), musala, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa.

Salah satu sekolah yang telah rampung direhabilitasi adalah MTS Negeri 2 Kabupaten Kolaka yang terletak di Kecamatan Wolo. Rehabilitasi telah selesai pada 2020 dengan anggaran Rp 5,06 miliar yang meliputi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru, musala, toilet, pagar, drainase, dan halaman. Dalam pelaksanaan rehabilitasi madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, diantaranya Kementerian Agama.

Pekerjaan rehabilitasi madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Secara keseluruhan di Provinsi Sultra penanganan rehabilitasi madrasah selama kurun waktu 2019-2021 sebanyak 22 madrasah.

Recent Posts

Buntut Napi Dugem di Pekanbaru, DPR Akan Benahi Sistem Lapas Bersama Kementerian Imipas

MONITOR, Jakarta - Berulangnya pemberitaan keriuhan akibat perilaku tidak patut warga binaan di lembaga pemasyarakatan…

17 menit yang lalu

Fahri Hamzah Paparkan Desain Kebijakan Perumahan Indonesia pada Sidang OECD 2025 di Paris

MONITOR, Jakarta - Sebagai tahapan menuju keanggotaan Indonesia pada OECD (Organization for Economic Co-operation and…

1 jam yang lalu

Ratusan Siswa di Bali Tak Bisa Baca Tapi Lancar Bermedsos, Puan: Perlu Perhatian Serius

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan adanya ratusan…

2 jam yang lalu

DPR Buka Masa Sidang, Puan Soroti Perang Dagang Buntut Kebijakan Trump

MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah…

3 jam yang lalu

Kisah Dokter Cantik Alumni MAN Asahan Berhasil Raih Gelar Impian

MONITOR, Jakarta - Perjalanan meraih impian sering kali melewati banyak rintangan dan berhasil mewujudkannya adalah…

3 jam yang lalu

Jordan Thompson Resmi Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro

MONITOR, Jakarta - Jakarta Pertamina Enduro (JPE) resmi merekrut salah satu opposite terbaik dunia, Jordan Thompson.…

3 jam yang lalu