Ilustrasi pembunuhan sadis
MONITOR, Depok – Dua terdakwa kasus pembunuhan yang mayat korbannya dipendam dalam keramik kontrakan di Sawangan Depok dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Arif Syafrianto dan Rozi Julianto, dilakukan dalam sidang virtual yang digelar pada Senin (21/06/2021).
Untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada Juwana Alias Juwan Bin Rustani. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Haerudin Bin Ace.
“Pasal yang dituntut oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Juwan Bin Rustani adalah primair pasal 340 KUHP, yakni dengan tuntutan pidana mati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Senin (21/06).
Dijelaskannya, adapun hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya adalah lantaran perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.
“Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Juwan Bin Rustani,” ungkap Herlangga.
Sedangkan, lanjut Herlangga, tuntutan seumur hidup diberikan kepada Haerudin Bin Ace, karena terdakwa dinilai telah ikut membantu pembunahan terhadap korban.
“Perbuatan yang dilakukan para terdakwa ini dilakukan secara keji dan sadis, sehingga penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman pidana mati dan seumur hidup,” pungkas Herlangga.
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menerima audiensi Wakil Kepala…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana aksi demontrasi besar-besaran pada 28…
MONITOR, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius…
MONITOR, Jakarta - Polemik seputar gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali mencuat dan menjadi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH)…