KRIMINAL

Pria di Depok Terancam Hukuman Mati usai Kubur Mayat dalam Keramik

MONITOR, Depok – Dua terdakwa kasus pembunuhan yang mayat korbannya dipendam dalam keramik kontrakan di Sawangan Depok dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Arif Syafrianto dan Rozi Julianto, dilakukan dalam sidang virtual yang digelar pada Senin (21/06/2021).

Untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada Juwana Alias Juwan Bin Rustani. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Haerudin Bin Ace.

“Pasal yang dituntut oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Juwan Bin Rustani adalah primair pasal 340 KUHP, yakni dengan tuntutan pidana mati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Senin (21/06).

Dijelaskannya, adapun hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya adalah lantaran perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.

“Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Juwan Bin Rustani,” ungkap Herlangga.

Sedangkan, lanjut Herlangga, tuntutan seumur hidup diberikan kepada Haerudin Bin Ace, karena terdakwa dinilai telah ikut membantu pembunahan terhadap korban.

“Perbuatan yang dilakukan para terdakwa ini dilakukan secara keji dan sadis, sehingga penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman pidana mati dan seumur hidup,” pungkas Herlangga.

Recent Posts

Pemerintah Dorong IKM Pangan Penuhi Standar Produksi Bersih dan Aman

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat daya…

1 jam yang lalu

Menag: Kesantunan Lahir dari Pesantren dan Lembaga Keagamaan di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kesantunan dan keramahan bangsa Indonesia…

3 jam yang lalu

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…

11 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

11 jam yang lalu

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…

12 jam yang lalu

HSN 2025, DPR: Santri Kawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…

13 jam yang lalu