Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengakui kalau penyebaran Covid-19 di Jakarta setiap harinya menunjukan angka kenaikan. Oleh karenanya, orang nomor satu di Ibukota ini kembali mengeluarkan instruksi yang wajib ditaati oleh warganya.
Instruksi itu adalah Anies membatasi aktivitas warganya hingga pukul 21.00 WIB.
“Ini harus menjadi perhatian bagi semua warga, disaat penyebaran Covid-19 yang tinggi saat ini. Kami Pemprov DKI membatasi semua kegiatan hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Anies.
Anies pun menegaskan, kalau instruksi ini berlaku untuk semua warga Jakarta tanpa pengecualian. Tak Hanya itu, Anies pun mengingat kan adanya penegakan hukum apabila ada warga yang melanggar instruksi yang dikeluarkannya tersebut.
“Kami ingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa penegakan hukuman ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi untuk melindungi anda dan kita semua,” ungkapnya.
Kata Anies, pihaknya bersama TNI dan Polri membentuk tim gabungan untuk memastikan secara langsung dilapangan kalau pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro benar-benar berjalan dengan baik.
“Saya perlu ingatkan dan garis bawahi, kondisi Covid-19 di Jakarta saat ini sangat menghawatirkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…
MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…
MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia menekankan pentingnya penguatan pelindungan…
MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…