MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional, untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PSBB tersebut diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. SK itu pun mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat.
Pertama, tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 70 persen dan Work From Office (WFO) 30 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara lebih ketat.
Keempat, kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kelima, operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, aktivitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Keenam, operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Ketujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kedelapan, kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan ditempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup.
Kesembilan, untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobile, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah. Lalu, hidangan makanan tidak disajikan untuk makan di tempat/disediakan dalam box makanan/dibawa pulang (take away).
Kesepuluh, kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitaa paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kesebelas, untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter. Dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.
Keduabelas, transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…
MONITOR, Jatim - Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengawasan langsung pemungutan suara Pemilihan 2024 di…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung langkah Mabes Polri mengusut tuntas…
MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah digelar serentak secara nasional pada…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa salah satu poin yang…
MONITOR, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan lancar. Segala bentuk ancaman…