Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Munculnya wacana mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako menuai kekhawatiran publik. Dalam memutuskan kebijakan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sudah berdasarkan kajian yang matang.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat mempertimbangkan pemulihan ekonomi di masa pandemi terhadap wacana ini. Sebagaimana diketahui, pada kebijakan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok bebas dari tarif PPN.
Ia pun menyayangkan sejumlah pihak menghembuskan wacana tarif PPN ini, bahkan menilai pemerintah mengabaikan pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Kemudian (rencana PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Dalam mengambil kebijakan ini, Sri Mulyani menyatakan pemerintah tentunya sudah memilah-milih dan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kebijakan yang diambil.
“Kita melihat mana yang mendapat untung dari Covid-19, mana yang terpukul, mana bangkit cepat, dan sebagainya. Bahkan sampai hari ini kita sudah diminta juga untuk membantu masyarakat yang bangkitnya lebih lambat,” paparnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…