MONITOR, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM belum lama ini mengeluarkan draft RUU KUHP versi terbaru. Salah satunya terkait Pasal Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden atau yang dikenal Pasal Penghinaan Presiden.
Disebutkan dalam RUU KUHP itu, adanya ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Ancaman akan lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dilakukan melalui media sosial.
Terkait hal ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto pun mengingatkan kinerja wakil rakyat beserta pejabat negara. Ia menyatakan kritik rakyat justru diperlukan, untuk itu tidak boleh ada pemidahaan.
“Tidak boleh dibiarkan adanya pemidanaan terhadap rakyat karena mengkritik kinerja para wakilnya dan pejabat negara,” tutur Didik Mukrianto dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Menurut politikus asal Magetan, Jawa Timur, ini kritik yang diberikan rakyat justru menjadi aspirasi bagi para wakil rakyat dan pejabat negara dalam berkinerja.
Ia pun mengingatkan jangan sampai wakil rakyat anti dengan kritikan rakyatnya. “Justru wakil rakyat yang tidak mewakili aspirasi rakyat idealnya diberikan sanksi sosial dari rakyat. Minimal jangan dipilih lagi kedepannya,” pungkasnya.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…