Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto/ foto: Tribunnews
MONITOR, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM belum lama ini mengeluarkan draft RUU KUHP versi terbaru. Salah satunya terkait Pasal Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden atau yang dikenal Pasal Penghinaan Presiden.
Disebutkan dalam RUU KUHP itu, adanya ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Ancaman akan lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dilakukan melalui media sosial.
Terkait hal ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto pun mengingatkan kinerja wakil rakyat beserta pejabat negara. Ia menyatakan kritik rakyat justru diperlukan, untuk itu tidak boleh ada pemidahaan.
“Tidak boleh dibiarkan adanya pemidanaan terhadap rakyat karena mengkritik kinerja para wakilnya dan pejabat negara,” tutur Didik Mukrianto dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Menurut politikus asal Magetan, Jawa Timur, ini kritik yang diberikan rakyat justru menjadi aspirasi bagi para wakil rakyat dan pejabat negara dalam berkinerja.
Ia pun mengingatkan jangan sampai wakil rakyat anti dengan kritikan rakyatnya. “Justru wakil rakyat yang tidak mewakili aspirasi rakyat idealnya diberikan sanksi sosial dari rakyat. Minimal jangan dipilih lagi kedepannya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…
MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…
MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…