MEGAPOLITAN

Depok kembali Perpanjang PSBB, Operasional Restoran hingga Mall Dibatasi

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/222/Kpts/Dinkes/Huk/2021. SK tersebut tentang perpanjangan keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam SK itu menyebutkan, perpanjangan PSBB Pra AKB diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 01 hingga 14 Juni 2021.

PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangan kreteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria. Yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.

SK tersebut juga mengatur tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, untuk layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Berikutnya, pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan, aktivitas warga diatur hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Untuk pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Lalu, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobile, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 50 orang dengan jarak minimal 1,5 meter. Dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Terakhir, transportasi umum kepasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

42 menit yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

15 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

16 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

16 jam yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

18 jam yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

18 jam yang lalu