BERITA

Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri, KPAI Undang KPI dan LSF

MONITOR, Jakarta – Polemik sinetron ‘Suara Hati Istri’ yang tayang di salah satu televisi swasta nasional belum lama ini meresahkan. Dalam sinetron tersebut, adegan mesra suami istri tal lazim diperankan bagi anak seusia dibawah umur.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, menyadari sinetron tersebut telah menjadi sorotan dan kontroversi publik. Kontroversi ini bahkan ramai menghiasi media sosial dalam dua hari terakhir.

“Karena salah satu pemeran dalam sinetron tersebut diduga masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, yang dikutip MONITOR, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Jasra menyatakan KPAI telah melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis, 3 Juni 2021 secara virtual dengan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jasra mengatakan ada delapan poin hasil rapat yang disepakati bersama. Diantaranya, pertama, meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran; kedua, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya.

“Ketiga, yakni memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan,” jelasnya.

Lalu keempat, mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film; kelima, memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;

“Keenam, Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jasra.

Poin ketujuh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya; dan terakhir yakni melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Recent Posts

ESG Berkelanjutan, Pertamina Manfaatkan Limbah Pakaian Seragam Bekas Jadi Baju Daur Ulang

MONITOR, Jakarta – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program…

2 jam yang lalu

Kementan Gerakan Pengendalian Hama Penggerek Batang Padi di Karawang

MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…

2 jam yang lalu

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

10 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

12 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

13 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

15 jam yang lalu