BERITA

Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri, KPAI Undang KPI dan LSF

MONITOR, Jakarta – Polemik sinetron ‘Suara Hati Istri’ yang tayang di salah satu televisi swasta nasional belum lama ini meresahkan. Dalam sinetron tersebut, adegan mesra suami istri tal lazim diperankan bagi anak seusia dibawah umur.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, menyadari sinetron tersebut telah menjadi sorotan dan kontroversi publik. Kontroversi ini bahkan ramai menghiasi media sosial dalam dua hari terakhir.

“Karena salah satu pemeran dalam sinetron tersebut diduga masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, yang dikutip MONITOR, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Jasra menyatakan KPAI telah melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis, 3 Juni 2021 secara virtual dengan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jasra mengatakan ada delapan poin hasil rapat yang disepakati bersama. Diantaranya, pertama, meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran; kedua, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya.

“Ketiga, yakni memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan,” jelasnya.

Lalu keempat, mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film; kelima, memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;

“Keenam, Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jasra.

Poin ketujuh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya; dan terakhir yakni melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Recent Posts

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

5 jam yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

10 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

11 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

15 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

16 jam yang lalu