BERITA

Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri, KPAI Undang KPI dan LSF

MONITOR, Jakarta – Polemik sinetron ‘Suara Hati Istri’ yang tayang di salah satu televisi swasta nasional belum lama ini meresahkan. Dalam sinetron tersebut, adegan mesra suami istri tal lazim diperankan bagi anak seusia dibawah umur.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, menyadari sinetron tersebut telah menjadi sorotan dan kontroversi publik. Kontroversi ini bahkan ramai menghiasi media sosial dalam dua hari terakhir.

“Karena salah satu pemeran dalam sinetron tersebut diduga masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, yang dikutip MONITOR, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Jasra menyatakan KPAI telah melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis, 3 Juni 2021 secara virtual dengan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jasra mengatakan ada delapan poin hasil rapat yang disepakati bersama. Diantaranya, pertama, meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran; kedua, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya.

“Ketiga, yakni memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan,” jelasnya.

Lalu keempat, mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film; kelima, memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;

“Keenam, Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jasra.

Poin ketujuh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya; dan terakhir yakni melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Recent Posts

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber…

1 jam yang lalu

Evaluasi Haji Tak Boleh Berhenti di Laporan, Menhaj Dorong Perbaikan Sistem

MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…

1 jam yang lalu

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

16 jam yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

2 hari yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

2 hari yang lalu