Ilustrasi Dokumen (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka permintaan legalisir dokumen kependudukan sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, warga tinggal datang ke loket yang telah tersedia. Cukup dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya.
“Setiap dokumen yang dilegalisir maksimal masing-masing enam lembar. Pengambilan berkas pada pukul 08.00-12.00 WIB selesai dalam satu hari. Jika lebih dari jam tersebut, berkas bisa diambil pada hari berikutnya,” kata Nuraeni kepada wartawan, dikutip Selasa (01/06).
Dikatakannya, setiap hari pihaknya dapat melakukan legalisir untuk 250 pemohon. Maka antisipasi juga telah dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa pandemi.
“Untuk penyerahan berkas itu ada di loket dalam, sedangkan pengambilan dipanggil di loket luar. Nanti akan dipanggil oleh petugas dengan pengeras suara. Loket luar juga sudah dipasangi tenda dan diatur agar menjaga jarak,” ungkapnya.
Nuraeni mengimbau kepada warga agar tetap tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya juga menegaskan untuk dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik atau barcode dan KTP, tidak perlu dilegalisir.
MONITOR, Batam - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut gembira peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto…
MONITOR, Jakarta - Dukungan pemerintah Indonesia dan warga Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina juga terjadi di…
MONITOR, Bantul - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani) bersama Kelompok Tani Ngudi Rejeki…