Ilustrasi gambar
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri Depok membuat sebuah aplikasi bernama Whistle Blowing System. Aplikasi tersebut dibuat sebagai sarana pengaduan apabila terdapat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro malalui Kepala Seksi Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
Nantinya, Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower).
“Bila melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” kata Herlangga, dalam keterangannya, dikutip Selasa (01/06).
Disebutkannya, pelaporan dapat diakses melalui aplikasi whistle blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id. Nantinya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila telah memenuhi Standar Pelaporan.
“Dengan adanya aplikasi yang sangat mudah ini, diharapkan dapat menjaga integritas pegawai. Karena aplikasinya dikelola secara profesional,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…
MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…
MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…
MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia menekankan pentingnya penguatan pelindungan…
MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…