Ilustrasi gambar
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri Depok membuat sebuah aplikasi bernama Whistle Blowing System. Aplikasi tersebut dibuat sebagai sarana pengaduan apabila terdapat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro malalui Kepala Seksi Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
Nantinya, Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower).
“Bila melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” kata Herlangga, dalam keterangannya, dikutip Selasa (01/06).
Disebutkannya, pelaporan dapat diakses melalui aplikasi whistle blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id. Nantinya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila telah memenuhi Standar Pelaporan.
“Dengan adanya aplikasi yang sangat mudah ini, diharapkan dapat menjaga integritas pegawai. Karena aplikasinya dikelola secara profesional,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…