Ilustrasi gambar
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri Depok membuat sebuah aplikasi bernama Whistle Blowing System. Aplikasi tersebut dibuat sebagai sarana pengaduan apabila terdapat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro malalui Kepala Seksi Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
Nantinya, Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower).
“Bila melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” kata Herlangga, dalam keterangannya, dikutip Selasa (01/06).
Disebutkannya, pelaporan dapat diakses melalui aplikasi whistle blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id. Nantinya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila telah memenuhi Standar Pelaporan.
“Dengan adanya aplikasi yang sangat mudah ini, diharapkan dapat menjaga integritas pegawai. Karena aplikasinya dikelola secara profesional,” ungkapnya.
MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat)…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa penentuan calon Direktur Jenderal…
MONITOR, Jawa Tengah - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza tegaskan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto…