MONITOR, Jakarta – Vonis hukuman yang dijatuhkan bagi imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Dimana, Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hukuman ini diberikan atas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Pengamat hukum Hamdan Zoelva menilai putusan hukum atas kasus Habib Rizieq jelas tidak memenuhi rasa keadilan, meskipun sudah memenuhi aspek hukum dan pelanggaran pidana.
“Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Hamdan Zoelva dalam penjelasannya.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, bahwa apabila sebuah hukum tidak memenuhi rasa keadilan, maka hukum tersebut telah kehilangan jiwa.
“Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa,” tandasnya.