Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (dok: Kompas)
MONITOR, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai tidak ada upaya pembangkangan atas instruksi Presiden Joko Widodo terkait keputusan pimpinan KPK memberhentikan sebanyak 51 pegawainya.
Dimana, Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih mendapat kesempatan untuk dibina.
Masinton menilai dalam revisi UU KPK, secara jelas disebutkan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN harus diangkat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menampik adanya kecurigaan TWK sebagai modus untuk memecat pegawai KPK.
“Dalam revisi itu pegawai KPK yang belum ASN dapat diangkat menjadi ASN dan harus tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan,” kata Masinton Pasaribu dalam tayangan Mata Najwa.
“Saya tidak melihat ini target-menarget. Tidak ada pembangkangan instruksi Presiden,” sambungnya.
Lebih jauh ia menilai tes TWK yang dilakukan pimpinan KPK sudah tepat, untuk mendapatkan abdi negara yang berintegritas dan sesuai dengan visi KPK.
“Ini konsekuensi logis dari revisi UU KPK. Kami berpandangan, karena KPK melaksanakan tugas negara, maka dia harus ASN,” tegas Masinton.
MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…
MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…