Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (dok: Kompas)
MONITOR, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai tidak ada upaya pembangkangan atas instruksi Presiden Joko Widodo terkait keputusan pimpinan KPK memberhentikan sebanyak 51 pegawainya.
Dimana, Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih mendapat kesempatan untuk dibina.
Masinton menilai dalam revisi UU KPK, secara jelas disebutkan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN harus diangkat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menampik adanya kecurigaan TWK sebagai modus untuk memecat pegawai KPK.
“Dalam revisi itu pegawai KPK yang belum ASN dapat diangkat menjadi ASN dan harus tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan,” kata Masinton Pasaribu dalam tayangan Mata Najwa.
“Saya tidak melihat ini target-menarget. Tidak ada pembangkangan instruksi Presiden,” sambungnya.
Lebih jauh ia menilai tes TWK yang dilakukan pimpinan KPK sudah tepat, untuk mendapatkan abdi negara yang berintegritas dan sesuai dengan visi KPK.
“Ini konsekuensi logis dari revisi UU KPK. Kami berpandangan, karena KPK melaksanakan tugas negara, maka dia harus ASN,” tegas Masinton.
MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…
MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…