Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
MONITOR, Jakarta – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hukuman ini diberikan atas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ucap Suparman Nyoman.
Adapun keterangan yang dibacakan Nyoman, disebutkan bahwa Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Adapun hal yang memberatkan hukuman Rizieq karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.
MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…