Kamis, 2 Mei, 2024

Posisi Sekwan Masih Dijabat Plt, Komisi A DPRD DKI: Mau Sampai Kapan?

MONITOR, Jakarta – Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan, posisi Sekertaris Dewan (Sekwan) yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pertanyaan itu dilayangkan Komisi A, saat menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan DKI, Sigit Wijatmoko, Senin (24/5).

“Kami ingin bertanya, kok posisi jabatan Sekwan masih dijabat Plt terus. Mau sampai kapan?,” tanya Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua dalam rapat tersebut.

Tak hanya itu, Inggard pun mempertanyakan proses seleksi jabatan yang diperuntukan untuk jabatan Sekwan.

“Sekali lagi saya tanya, mau sampai kapan jabatan Sekwan ini dipegang Plt. Memang DKI ini sudah tidak ada orang lagi untuk dipromosikan jadi Sekwan, sehingga jabatan Sekwan harus terus dijabat Plt,” ujar Inggard.

- Advertisement -

Dikatakan Inggard, pihaknya mempertanyakan jabatan Plt Sekwan bukan karena persoalan dirinya tak suka dengan Plt Sekwan yang saat ini dijabat Hadameon Aritonang.

“Secara pribadi saya tidak punya masalah dengan Plt Sekwan yang sekarang. Dia bisa memenuhi kebutuhan dan kepentingan saya terkait kesekertariatan dewan,” ungkapnya.

Hanya saja, untuk persoalan atau kepentingan yang berkaitan dengan prinsiple, Plt Sekwan sekarang ini banyak dikeluhkan para anggota, sebab lebih mementingkan kelompok tertentu ataupun pimpinan dewan. Hal ini menyebabkan adanya ketidakharmonisan di internal dewan.

“Kami ini duduk sebagai anggota dewan, sama-sama punya keterwakilan dari masyarakat, seharusnya itu dipahami oleh seorang Sekwan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Sigit Wijatmoko, terlihat irit bicara ketika harus menjawab pertanyaan dari Inggard Joshua.

“Untuk jawaban dari pertanyaan Pak Inggard terkait posisi Sekwan yang masih diisi oleh Plt, kami dari Asisten Pemerintahan akan membicarakannya terlebih dulu dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD),” jawab Sigit singkat.

Seperti diketahui Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir pernah mengatakan, perpanjangan Plt Sekwan, Hadameon Aritonang dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki.

“Serta sesuai amanat Undang Undang bahwa aparatur atau eksekutif yang akan menduduki jabatan sekwan harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Ketua DPRD DKI Jakarta,” ujar Chaidir

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait akan berakhirnya masa jabatan Hadameon Aritonang. Namun, hingga saat ini KASN belum melayangkan jawaban sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta.

Namun, diakui Chaidir, Hadameon Aritonang tidak dapat dilantik sebagai pejabat defenitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A maksimal 56 tahun dan lulus seleksi lelang jabatan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER