MEGAPOLITAN

Ini Syarat Daftar PPDB Lewat Jalur Prestasi di Depok

MONITOR, Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2021 segera dibuka. Bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran dimulai pada akhir Juni dan awal Juli mendatang secara dalam jaringan (daring) atau online.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://depok.siap-ppdb.com/,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin, Minggu (23/05).

Adapun pendafataran terbagi menjadi empat jalur. Jalur zonasi sebesar 50 persen dan afirmasi 15 persen, dengan rincian siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.

“Lalu ada jalur prestasi sebesar 30 persen. Rinciannya, untuk yang akademik 20 persen dan nonakademik 10 persen. Kemudian, jalur terakhir ada perpindahan orang tua atau anak Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen,” ujarnya.

Dirinya merinci, jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28-30 Juni, dan jalur prestasi 1-2 Juli. Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK yaitu 5 Juli.

Lebih lanjut, tutur Thamrin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain persyaratan pada umumnya. Untuk jalur prestasi akademik, salah satunya syaratnya wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5.

“Sementara untuk anak PTK, syaratnya memiliki SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok,” jelasnya.

Sedangkan, untuk perpindahan tugas orang tua, perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah. Selanjutnya, jalur anak tidak mampu, diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial.

Antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id.

Recent Posts

Menag Dorong Kurikulum Cinta dan Kerukunan Umat untuk Wujudkan Asta Cita

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mengimplementasikan Asta Cita…

8 jam yang lalu

Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Pemerintah Kota Bandung memulai pembicaraan strategis…

13 jam yang lalu

Wacana Beli LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Minta Ada Edukasi Maksimal ke Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan Pemerintah terkait penggunaan Nomor…

14 jam yang lalu

DPR Kritik Penetapan HET Beras Medium, Harusnya Satu Harga Seperti BBM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengkritik penetapan Harga…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Permudah Akses Legalitas Usaha Lewat Festival di Kota Tua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan…

15 jam yang lalu

Puan Harap Tranformasi Pendidikan Lewat Smart TV Diimbangi Kesejahteraan Guru

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berpandangan bahwa upaya Pemerintah dalam mendorong transformasi…

15 jam yang lalu