Jumat, 26 April, 2024

Kadis SDA DKI Dipanggil Kejati, Wagub: Statusnya Sebagai Saksi

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Yusmada Faizal, dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan kurupsi alat berat.

Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tak menyangkal kalau pejabat DKI tersebut, sedang menjalani pemeriksaan di Kejati namun statusnya hanya sebagai saksi.

“Kabarnya baru diperiksa dan hanya sebagai saksi. Karena hanya dijadikan saksi maka yang bersangkutan tak perlu dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Riza Patria, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/5).

Kata orang nomor dua ini, berbeda dengan kasus yang menimpa Dirut Sarana Jaya, Yoory Pinontoan, dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya sudah ditempatkan tersangka oleh KPK.

- Advertisement -

Sebagai atasan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati ihwal pemeriksaan anak buahnya itu dan berharap prosesnya dapat segera selesai dengan baik.

Dalam kasus ini, Riza nampaknya menyakini Yusmada tidak terlibat melakukan tindakan korupsi alat berat saat menduduki Kepala Dinas Bina Marga DKI pada 2015 silam. “Saya yakin Pak Yusmada tidak terlibat dalam kasus inu,” imbuhnya.

Bahkan diceritakan, Riza Patria, kasus itu sudah pernah bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan. Ia juga aneh kasus tersebut merupakan kasus lama dan sekarang ramai kembali.

Kendati demikian, pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Kejati mengenai kasus dugaan korupsi ini.

“Kami optimistis Insyaallah tidak ada masalah yang berarti, pemeriksaan itu biasa. Pengecekan pemeriksaan saya kira Pak Yus bisa menghadapi dengan baik,” harapnya.

Diketahui, Kejati mengeluarkan panggilan Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat lalu.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Tahun Anggaran 2015.

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai R 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.

Saat periode tersebut, Yusmada diketahui menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER