MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengerahkan seluruh sumber daya guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Idul Fitri 2021. Dimana, berdasarkan pengalaman penanganan pandemi di tahun sebelumnya, terjadi lonjakan yang signifikan.
Salah satu upaya yang ditempuh Pemprov DKI yakni memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan, meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi Pemprov DKI tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian sekaligus menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi menghadapi penambahan kasus aktif.
“Tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta. Namun, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani screening yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda,” jelas Anies Baswedan, Rabu (19/5/2021).
Ia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dua langkah screening, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga melalui aplikasi ‘Data Warga’ yang dilakukan oleh pengurus RT/RW.
“Pandemi belum usai. Tetap patuhi prokes yang ada dengan disiplin yang tinggi,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional…
MONITOR, Jakarta - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halalbihalal dan Pengarahan kepada sejumlah 1.000…
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…