POLITIK

Jokowi: Tidak Ada Alasan 75 Pegawai KPK Dipecat!

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dari jabatannya, setelah dinyatakan tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan.

Orang nomor satu di negeri ini dengan tegas mengatakan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus tes kebangsaan.

“Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5).

Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini ke 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski ada kekurangan.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jokowi bersependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002. Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak-pihak pemangku kepentingan seperti lima pemimpin KPK yang diketuai Firli Bahuri, Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara dapat menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk menindaklanjuti 75 pegawai yang tak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Mereka di antaranya pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.

Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK. Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik.

Salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus. Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.

Recent Posts

Prof Rokhmin Dahuri di Al-Zaytun: Indonesia butuh revolusi pembangunan manusia melalui pendidikan holistik

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa masa depan Indonesia…

12 jam yang lalu

Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…

23 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Menag Nasaruddin Umar Beri Penghargaan Dua Siswa Madrasah Berprestasi Dunia

​MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…

1 hari yang lalu

Business Forum HA IPB, Prof Rokhmin: Pembangunan Sistem Pangan Nasional harus Terpadu dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…

1 hari yang lalu

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

1 hari yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

1 hari yang lalu