Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (dok: Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Pasca beredar pengumuman hasil seleksi tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK, kini publik kembali digegerkan atas keputusan lembaga anti rasuah tersebut.
Terhitung sejak Selasa, 11 Mei 2021 kemarin, penyidik senior Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya yang dinyatakan gagal tes resmi dinonaktifkan dari KPK.
Keputusan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dimana, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Adapun isinya, Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…