Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (dok: Media Indonesia)
MONITOR, Jakarta – Pasca beredar pengumuman hasil seleksi tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK, kini publik kembali digegerkan atas keputusan lembaga anti rasuah tersebut.
Terhitung sejak Selasa, 11 Mei 2021 kemarin, penyidik senior Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya yang dinyatakan gagal tes resmi dinonaktifkan dari KPK.
Keputusan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dimana, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Adapun isinya, Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
MONITOR, Jakarta - Pesantren Award 2025 segera memasuki tahap seleksi. Ada ratusan tokoh yang diusulkan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi pendidikan di…
MONITOR, Jakarta - Ada satu hal yang kerap terulang dalam sejarah politik Indonesia yaitu regulasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Masjid Raya Al Bakrie di Bandar Lampung,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…