Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati.
MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, menilai apabila terbukti memang benar dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki muatan pelecehan seksual, maka hal tersebut sangat tidak etis.
Bahkan menurutnya, hal itu telah melanggar ketentuan Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 setelah amandemen yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“.
Dikatakan Neni, pertanyaan mengenai status perkawinan, hasrat seksual, aktivits apabila pacaran ngapain saja, kesediaan menjadi istri kedua, sama sekali tidak ada kaitannya dengan peran, tugas dan wewenang tugas pegawai KPK apalagi menyangkut integritas dan profesionalitas.
“Pertanyaan yang tidak berkualitas tersebut telah mencerminkan posisi perempuan hanya sebatas seksualitas belaka dan cenderung menganggap perempuan selalu ada dalam posisi subordinat. Ini sangat tidak adil dan bias gender, tidak ada korelasinya dengan wawasan kebangsaan,” kritik Neni dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Neni sangat menyayangkan untuk seleksi sekelas lembaga anti rasuah tersebut, aparatur negara tidak memiliki pemahaman yang utuh terkait dengan perspektif gender. Pertanyaan yang diduga terdapat muatan pelecehan seksual itu tentu saja sangat mencederai dan melukai para aktivis perempuan yang selama ini memperjuangkan hak-hak keadilan kaum perempuan.
“Potret ini menunjukkan betapa bobrok dan tidak beradabnya proses pelaksanaan tes alih pegawai KPK,” kata Neni.
Disamping pertanyaan yang mengandung unsur seksisme, juga terdapat adanya pertanyaan yang bermuatan diskriminatif dan rasis seperti islamnya islam apa, urusan doa qunut, dan lain-lain yang sangat tendensius. Atas beberapa pertanyaan yang janggal tersebut, khususnya pada pertanyaan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual, maka Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menyatakan hal sebagai berikut:
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…