MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat, telah resmi keluar dari sel tahanan per hari Kamis, 6 Mei 2021 sore lalu.
Dimana, Hakim PN Jaksel akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur. Kemudian Jaksa pun langsung melakukan eksekusi terhadap penetapan hakim.
Penangguhan status tahanan Jumhur disambut baik oleh Politikus Demokrat, Andi Arief. Ia memberikan ucapan selamat atas kebebasan aktivis 98 itu.
“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim,” kata Andi Arief melalui laman Twitternya.
Selain itu, Andi yang merupakan Kepala Bappilu DPP Demokrat ini berharap aparat juga mau menangguhkan tahanan politik lainnya, seperti mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” imbuh Andi.
MONITOR, Sumbawa - Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang…
MONITOR, NTB - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki…
MONITOR, Jakarta - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) siap menggelar program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang…
MONITOR, Jakarta - Presiden RI Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki…
MONITOR, Jakarta - Cendekiawan Muslim, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS menyatakan, kita bersyukur menjadi…
MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) 2024 menjadi momentum untuk melakukan perbaikan di…