Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat, telah resmi keluar dari sel tahanan per hari Kamis, 6 Mei 2021 sore lalu.
Dimana, Hakim PN Jaksel akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur. Kemudian Jaksa pun langsung melakukan eksekusi terhadap penetapan hakim.
Penangguhan status tahanan Jumhur disambut baik oleh Politikus Demokrat, Andi Arief. Ia memberikan ucapan selamat atas kebebasan aktivis 98 itu.
“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim,” kata Andi Arief melalui laman Twitternya.
Selain itu, Andi yang merupakan Kepala Bappilu DPP Demokrat ini berharap aparat juga mau menangguhkan tahanan politik lainnya, seperti mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” imbuh Andi.
MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…
MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…
MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…