Selasa, 19 Maret, 2024

Andi Arief Berharap Masa Tahanan HRS Ditangguhkan seperti Jumhur

MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat, telah resmi keluar dari sel tahanan per hari Kamis, 6 Mei 2021 sore lalu.

Dimana, Hakim PN Jaksel akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur. Kemudian Jaksa pun langsung melakukan eksekusi terhadap penetapan hakim.

Penangguhan status tahanan Jumhur disambut baik oleh Politikus Demokrat, Andi Arief. Ia memberikan ucapan selamat atas kebebasan aktivis 98 itu.

“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim,” kata Andi Arief melalui laman Twitternya.

- Advertisement -

Selain itu, Andi yang merupakan Kepala Bappilu DPP Demokrat ini berharap aparat juga mau menangguhkan tahanan politik lainnya, seperti mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” imbuh Andi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER