Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak uji formal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan, permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
“Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Sementara itu, Hakim konstitusi Arief Hidayat menerangkan bahwa pokok pembahasan perubahan UU KPK itu sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. Bahkan dikatakannya, sudah beberapa kali terdaftar dalam prolegnas prioritas.
Arief menambahkan substansi revisi UU tersebut sangat mempengaruhi lama atau tidaknya pembentukan suatu undang-undang.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi UU. Lama atau tidaknya proses harmonisasi tidak berkaitan dengan dalil pemohon yang mensinyalir adanya penyelundupan dalam proses pembuatan RUU untuk disetujui,” terangnya.
Sebagai informasi, perkara dengan nomor 79/PUU-XVII/2019 ini diajukan 14 pemohon, diantaranya yakni mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Moch Jasin. Pemohon dalam provisi menyatakan agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…
MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…
MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…