Jumat, 29 Maret, 2024

Tak Ada Dispensasi, Wamenag: Wapres dan Menag Kompak Larang Mudik

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bawah larangan untuk mudik pada 6 – 17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H menjadi perhatian semua pihak. Baik Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama. Keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6 – 17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” tegas Wamenag di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. “Larangan mudik pada 6 – 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

- Advertisement -

“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” sambungnya.

Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi, Wamenag mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut.

Bapak Wakil Presiden memang memiliki perhatian kepada para santri, sehingga beliau mengimbau para pihak khususnya Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan. Menurut kebiasaan di pesantren libur Ramadhan dimulai setelah tanggal 20 Ramadhan atau jatuh pada tanggal 2 Mei 2021 artinya sebelum masa larangan berlaku, sehingga jika ada santri yang akan pulang maka harus dipastikan kepulangan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid 19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER