BERITA

Anang Hermansyah Desak Pemerintah Segerakan Implementasi Aturan Royalti

MONITOR, Jakarta – Tanggal 26 April diperingati sebagai hari kekayaan intelektual sedunia. Momentum ini diharapkan pemerintah segerakan implementasi aturan tentang royalti.

Musikus Anang Hermansyah mengatakan peringatan hari kekayaan intelektual sedunia diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang Royalti yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April lalu.

“Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik,” ujar Anang di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Menurut dia, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.

“Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia,” tegas Anang.

Menurut musikus asal Jember ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, imbuh Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.

“Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan,” desak Anang.

Komitmen pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan.

“Kami menyambut positif komitmen Menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat,” saran Anang.

Recent Posts

Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Jabar, Menteri Dody Minta Percepatan untuk Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…

18 menit yang lalu

DPR Sebut Iuran BPJS Naik Harus Dibarengi Penguatan Subsidi Masyarakat Rentan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menanggapi wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan…

28 menit yang lalu

Fahri Hamzah Sebut Presiden Ingin DTSEN Tuntas untuk Pastikan Data Kemiskinan Lebih Akurat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menilai komitmen…

43 menit yang lalu

Pemkab Lebak gelar Panen Raya Padi di Lahan 120 Hektar, Dongkrak Hasil Produksi berkat NatureGen

MONITOR, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak bersama kelompok tani menggelar panen raya padi di Desa…

47 menit yang lalu

Publik Rasakan Dampak SPHP, Harga Beras Mulai Turun

MONITOR, Jakarta - Harga beras yang sempat mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir kini mulai…

1 jam yang lalu

Dukung Asta Cita, Kemenag Tugaskan 98 Guru PAI Mengajar di Sekolah Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendukung sukses penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu implementasi…

2 jam yang lalu