OPINI

Persoalan Damkar Kota Depok dan Masyarakat Sipil

Oleh: Ikravany Hilman

Heboh dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang bermula dari viralnya Sandi (petugas Damkar) yang berfoto memegang karton berisi pesan tentang dugaan korupsi di instansi tempat dia bekerja. Tidak lama kemudian Kepolisian dan Kejaksaan pun merespon dengan memanggil para pihak untuk melakukan pemeriksaan. Belakangan diakui oleh Kejaksaan Negeri Depok bahwa mereka mendapatkan laporan dugaan korupsi di Damkar Kota Depok sebelum Sandi melakukan tindakan viralnya.

Kurang lebih seminggu terakhir, sementara proses hukum berlangsung, muncul berbagai respon dari kelompok-kelompok masyarakat, terutama dari LSM dan Komunitas Media.

Beberapa respon yang bisa saya ingat adalah:

  1. Cara pelaporan yang dilakukan Sandi, lewat konten yang viral di media sosial, telah menurunkan kualitas pelaporan korupsi karena tidak melalui jalur yang resmi yang disediakan disertai dokumen penjelasan persoalan, lengkap dengan lampiran bukti permulaan.
  2. Sebelum Konten Sandi viral, ternyata laporan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Begitu pesan dari Sandi viral puluhan karangan bunga dikirimkan oleh pihak yang dianggap tidak jelas. Kedua fakta tersebut kemudian memunculkan spekulasi konspiratif mengenai siapa pihak yang ada di belakang Sandi. Dengan kata lain, apa yang dilakukan oleh Sandi dianggap tidak “murni”, atau ada motif lain dibaliknya.
  3. Belakangan, beredar berita dan pesan mengenai latar belakang Sandi yang negatif. Sandi diinformasikan sebagai mantan kontraktor yang bermasalah, memiliki karakter yang buruk, melakukan pengancaman dengan senjata tajam (video cctv dari area kantor damkar beredar, tentu pihak Damkar yang memberikan video tersebut)
  4. Seorang aktifis anti Korupsi bahkan meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Demikian beberapa respon dari beberapa kelompok masyarakat yang ingin saya tanggapi satu-persatu.

Pada saat Indonesia Corruption Watch (ICW) didirikan di awal reformasi, saya menjadi salah satu Badan Pekerja ICW. Saat itu ICW membentuk Divisi Pendidikan dan Jaringan, dimana saya menjadi koordinatornya, yang bertugas melakukan pendidikan anti korupsi dan mendorong pembentukan organisasi gerakan anti korupsi di berbagai daerah. Beberapa organisasi gerakan anti korupsi berhasil dibentuk, di Sumsel, Lampung, Kalsel, Sulsel (ACC Makasar), NTB (Somasi NTB), Jabar (WJCW) dan beberapa lainnya yang saya tidak ingat.

Dari berbagai pelatihan tersebut saya menyadari bahwa investigasi dan pelaporan tindak pidana korupsi bukanlah keterampilan yang mudah dikuasai. Sehingga meminta warga melaporkan tindak pidana korupsi dengan standar yang kami tentukan adalah hal yang tidak memungkinkan. Justru organisasi-organisasi gerakan anti korupsi inilah yang harus membantu warga merumuskan dan melengkapi laporan tindak pidana korupsi.

Dari penjelasan di atas maka apa yang dilakukan Sandi tidak seharusnya dinilai sebagai hal yang menurunkan kualitas pelaporan tindak pidana korupsi. Justru organisasi anti korupsi di Kota Depok harus membantu setiap warga untuk bisa membuat laporan yang tindak korupsi yang baik.

Pertanyaannya, sudah berapa banyak pelatihan atau sosialisasi mengenai cara pelaporan tindak korupsi yang dilakukan oleh LSM anti korupsi kepada warga Depok sehingga bisa memberi penilaian kualitas pelaporan yang dilakukan oleh warga kota??

Belakangan beredar informasi mengenai latar belakang Sandi yang ternyata pengusaha yang bermasalah, dan memiliki karakter yang buruk. Seorang wartawan senior yang baru terpilih jadi ketua organisasi wartawan terbesar di Republik ini untuk tingkat Depok malah ikut menyebarkan CCTV dari Damkar dan menjelaskan betapa Sandi berperangai buruk. Bahkan sudah menyimpulkan bahwa kasus ini rekayasa dan meminta rekan-rekan wartawan untuk tidak terjebak (untuk memberitakan?) kasus ini. Padahal proses hukum masih berlangsung.

Di dalam proses hukum, motivasi dan latar belakang pelapor harus diabaikan. Hukum hanya melihat apa yang dilaporkan bukan siapa pelapornya. Bahkan setiap warga negara diwajibkan untuk melaporkan tindak kejahatan yang berlangsung di sekitarnya. Setiap warga negara artinya orang saleh dan orang brengsek apapun motivasinya, laporannya akan tindak kejahatan akan dinilai sama. Apa yang dilakukan oleh LSM dan Media di Depok adalah sibuk mengorek the messengger (pembawa pesan) bukan the message (pesan yang dibawa).

Seorang aktifis organisasi anti korupsi di Depok yang sangat saya hormati, dalam sebuah berita menyampaikan agar publik mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun di alinea sebelumnya menyampaikan bahwa ia sudah melakukan klarifikasi kepada Damkar dan menyimpulkan semua sesuai dengan prosedur sehingga tidak ada masalah dalam kasus ini.

Membaca pernyataan itu membuat saya tersenyum. Seorang aktifis anti korupsi itu, ketika berhadapan dengan indikasi korupsi maka sikapnya tidak boleh “Husnudzon” tapi harus “Suudzon”.

Seperti yang saya ajarkan dalam pelatihan-pelatihan anti Korupsi selama saya bekerja di ICW. Apalagi dalam rangka investigasi korupsi, maka apa yang dikatakan oleh Lord Acton, “Power Tend to Corrupt” (kekuasaan cenderung korup) akan ditanamkan dalam2 di kepala para investigator. Dengan kata lain, jika dalam proses hukum ada “asas praduga tak bersalah sampai diputuskan bersalah” maka dalam investigasi korupsi berlaku “asas praduga bersalah sampai diputuskan tidak bersalah”.

Asas praduga bersalah inilah yang akan menjadi energi bagi aktifis gerakan anti korupsi dalam melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana korupsi. Sulit membayangkan seorang investigator memiliki sikap Husnudzon ketika berhadapan dengan indikasi korupsi.

Diakhir tulisan ini saya ingin menegaskan maksud dari tulisan ini, saya tidak sama sekali membela siapapun. Dalam pernyataan saya kepada beberapa media, sikap saya adalah mendorong dan menghargai proses hukum.

Tulisan ini ingin menyampaikan apa yang menurut saya perkembangan yang “aneh” dari masyarakat sipil (Civil Society) di kota Depok. Salah satu ciri dari masyarakat sipil yang matang adalah penghargaan yang tinggi terhadap “Rule of Law”. Jadi menurut saya biarkan saja proses hukum berlangsung. Awasi proses hukum agar berlangsung dengan baik.

Dalam konteks Sandi vs Damkar, bagi saya sederhana saja. Jika tuduhan Sandi tidak terbukti berarti Sandi ngehek. Tapi kalau terbukti ada korupsi maka Damkar yang ngehek. Untuk sampai pada kesimpulan itu maka bukan otoritas saya, media, LSM, akan tetapi menjadi otoritas lembaga penegak hukum. Tugas kita mengawal agar dalam kasus ini tercipta Due Process of Law (proses hukum yang adil).

Penulis adalah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok

Recent Posts

Jadi Pilar Utama Demokrasi, Gus Khozin Sebut Peran Pers Tak Tergantikan AI

MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pers nasional (HPN) pada 9 Februari 2026 semakin mengukuhkan institusi…

3 jam yang lalu

Solusi Migas Offshore, DPR Usul Rig Bekas Jadi Terumbu Karang Buatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong inovasi pengelolaan lingkungan…

13 jam yang lalu

Gus Izzuddin Terpilih Pimpin GP Ansor Lumajang 2026-2030, Usung Visi Kolaboratif dan Mandiri

MONITOR, Lumajang – Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lumajang resmi menetapkan…

14 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Perantau Sulsel Hibahkan Tanah Rp30 Miliar untuk Urusan Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kekagumannya terhadap…

16 jam yang lalu

Prabowo: NU Selalu Jadi Teladan dalam Menjaga Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan…

18 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i: Kemerdekaan Palestina Harga Mati bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung kemerdekaan…

19 jam yang lalu