BUMN

Tambah Pasokan, Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Ramadhan

MONITOR, Bandung – PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) secara bertahap di wilayah Bandung Raya Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang) dan Priangan Timur Timur (Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran), untuk mencukupi kebutuhan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini. 

Total tambahan pasokan LPG untuk wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur selama bulan Ramadhan adalah sekitar 11,5% atau lebih dari 1,3 juta tabung, dari rata-rata penyaluran normal yaitu lebih dari 11 juta tabung. Dilaksanakan secara bertahap sejak awal bulan April 2021, pasokan fakultatif atau penambahan alokasi LPG 3 Kg bersifat situasional, atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG untuk kegiatan memasak masyarakat selama Bulan Ramadhan. Untuk itu kami menyalurkan tambahan pasokan. Kebutuhan di lapangan juga akan kami monitor melalui tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri atau Satgas RAFI,” jelas Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.

Eko menambahkan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi 3 Kg dengan mudah di pangkalan LPG resmi Pertamina yang tersebar hingga seluruh desa di wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur.  Terdapat 200 agen LPG PSO di wilayah Bandung Raya, serta 145 agen LPG PSO di wilayah Priangan Timur, yang siaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan Surat Keputusan Walikota atau Bupati yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun.

Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.

Untuk informasi seputar produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.

Recent Posts

Polemik Royalti Musik, DPR Sebut Revisi UU Hak Cipta Sudah Masuk Prolegnas

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa permasalahan polemik royalti…

26 menit yang lalu

Menag Ajak Kepala Daerah Perkuat Dukungan ke Penyuluh Agama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para kepala daerah untuk memperkuat dukungan…

3 jam yang lalu

Transformasi Babek TNI Menjadi Balog TNI, Perkuat Sistem Logistik

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menandai babak baru dalam sistem dukungan logistik…

12 jam yang lalu

Puan Bangga Petenis Janice Tjen Torehkan Prestasi di US Open 2025, Inspirasi Atlet Perempuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani turut bangga atas prestasi petenis putri Indonesia,…

14 jam yang lalu

DPR Soroti Penurunan Mahasiwa Baru di PTS, Dorong Pemerintah Tinjau Ulang PTNBH

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak serius…

14 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun…

15 jam yang lalu