MEGAPOLITAN

DPRD Depok Kaji 3 Raperda Usulan Pemkot, Di antaranya Retribusi Pemakaman

MONITOR, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, akan mengkaji usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Depok.

Ketiga Raperda yang diajukan tersebut diantaranya Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kami harus mengkaji terlebihdahulu Raperda yang diajukan,” kata anggota DPRD Kota Depok, Nurhasyim, belum lama ini.

Menurutnya, ketiga Raperda yang diajukan tersebut memang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jadi jika nantinya sudah disahkan menjadi Perda, kami minta pengawasannya agar lebih diperketat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C dari Fraksi PPP, Mazhab HM menyoroti tentang point dalam draft Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Menurut Mazhab, soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kemudian, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu.

“Pada saat aplikasi di lapangan secara riil harus bisa terwujud dengan benar. Jangan nanti ada laporan mengenai adanya pungutan biaya atau ‘kutipan’ lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, terkait penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

“Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota DepoK,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ketiga raperda yang diajukan sedang dalam pembasan.

“Kemarin kan sudah di Paripurnakan dengan agenda pandangan tiap-tiap fraksi terhadap Raperda ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Targetkan 42 Ribu ASN Ikut Program E-Learning Antikorupsi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas…

2 jam yang lalu

Kemenag Dukung Penuh PP TUNAS, Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025…

2 jam yang lalu

Cek Harga Bapok di Kramat Jati, Daging Sapi Rp140 Ribu, Cabai Rp45 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup  (LH) Hanif Faisol Nurofiq…

7 jam yang lalu

Wamenag Tegaskan Pesantren Benteng Kerukunan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa pesantren memiliki peran…

8 jam yang lalu

DPR: Biaya Haji 2026 Berpotensi Berubah akibat Penyesuaian Rute

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah…

10 jam yang lalu

Menag Minta Baznas 2026-2031 Lipat Gandakan Zakat Jadi 3 Kali Lipat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto kepada…

12 jam yang lalu