MEGAPOLITAN

DPRD Depok Kaji 3 Raperda Usulan Pemkot, Di antaranya Retribusi Pemakaman

MONITOR, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, akan mengkaji usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Depok.

Ketiga Raperda yang diajukan tersebut diantaranya Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kami harus mengkaji terlebihdahulu Raperda yang diajukan,” kata anggota DPRD Kota Depok, Nurhasyim, belum lama ini.

Menurutnya, ketiga Raperda yang diajukan tersebut memang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jadi jika nantinya sudah disahkan menjadi Perda, kami minta pengawasannya agar lebih diperketat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C dari Fraksi PPP, Mazhab HM menyoroti tentang point dalam draft Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Menurut Mazhab, soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kemudian, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu.

“Pada saat aplikasi di lapangan secara riil harus bisa terwujud dengan benar. Jangan nanti ada laporan mengenai adanya pungutan biaya atau ‘kutipan’ lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, terkait penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

“Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota DepoK,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ketiga raperda yang diajukan sedang dalam pembasan.

“Kemarin kan sudah di Paripurnakan dengan agenda pandangan tiap-tiap fraksi terhadap Raperda ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Aromatika Indofest 2025 Wangikan Industri Minyak Atsiri Hingga Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…

3 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

5 jam yang lalu

Gelar Sekolah Politik Anggaran, Fraksi PKB Pelototi APBD Kota Depok

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…

8 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

9 jam yang lalu

Program Sekolah Rakyat Solusi Konkret Atasi Akes Pendidikan Keluarga Miskin Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…

10 jam yang lalu

Menag Minta Kampus PTKIN Kembangkan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

11 jam yang lalu