OPINI

Teroris Mereduksi Makna Jihad, Benarkah?

Oleh: Abdul Aziz*

Rentetan aksi terror kembali menghantui bangsa ini, teranyar adalah aksi nekat Zakiah Aini (ZA) yang menyerang Mabes Polri pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Ia melakukan beberapa kali tembakan kepada polisi, sebelum akhirnya ia dilumpuhkan. Aksi ini tergolong luar biasa karena yang diserang adalah Mabes Polri dan pelakunya seorang wanita.

Sebelumnya, aksi terror juga terjadi di Makassar, tepatnya di depan Gereja Katedral Makassar yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang baru saja menikah dan disinyalir pelaku berafiliasi dengan JAD.

Ada kemiripan dari dua kasus ini, yaitu mengenai wasiat yang mereka tinggalkan, baik Zakiah Aini mapun pelaku bom Gereja Katedral Makassar sama-sama meninggalkan wasiat yang berisi tentang mati sahid dan kebahagiaan di akhirat, inilah yang mendasari mereka dalam melakukan aksi terror yang menurut mereka dianggap sebagai jihad.

Jika benar demikian, maka makna jihad telah tereduksi. Bagaimana tidak, jihad yang mempunyai makna begitu luas dan mulia telah direduksi dengan makna terror maupun bom bunuh diri. Bukankah mengajak orang beriman kepada Allah juga termasuk jihad, memberikan makan dan perlindungan kepada sesama muslim yang kesusuhan juga termasuk jihad, bukankah melawan
hawa nafsu juga termasuk jihad, bahkan jihad besar. Lantas kenapa memaknai jihad dengan terror dan bom bunuh diri?

Mengurai Makna Jihad
Quraish Shihab dalam Tafsirnya mengatakan bahwa kata “Jihad” terambil dari kata juhd yang mempunyai aneka makna, antara lain: upaya, kesungguhan, keletihan, kesulitan, penyakit, kegelisahan, dan lain-lain.

Sementara itu, Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati Asy-Syafi’i dalam kitab Hasyiyah ‘Ianatut Thalibin, menjelaskan secara detail tentang jihad yaitu:


وَوُجُوْبُ الْجِهَادِ وُجُوْبُ الْوَسَائِلِ لَا الْمَقَاصِدِ إِذِ الْمَقْصُوْدُ بِالْقِتَالِ إِنَّمَا هُوَ الْهِدَايَةِ وَمَا
سِوَاهَا مِنَ الشَّهَادَةِ وَأَمَّا قَتْلُ الْكُفَّارِ فَلَيْسَ بِمَقْصُوْدٍ حَتَّى لَوْ أَمْكَنَ الْهِدَايَةِ بِإِقَامَةِ الدَّلِيْلِ
بِغَيْرِ جِهَادٍ كَانَ أَوْلَى مِنَ الْجِهَادِ


“Kewajiban jihad adalah washilah (perantara) bukan tujuan, karena tujuan perang aslinya adalah memberi hidayah/petunjuk kebenaran. Oleh sebab itu membunuh orang-orang kafir bukanlah tujuan yang sebenarnya sehingga seandainya hidayah bisa disampaikan dan dihasilkan dengan menunjukan dalil-dalil tanpa berperang, maka hal ini lebih utama daripada berperang,” (Lihat Sayyid Bakri, Hasyiyah Ianatut Thalibin, Beirut, Darul Fikr, 2006, cetakan kelima, jilid IV, halaman 181). (islam.nu.or.id, 06/04/2021).

Dari sini kita bisa lihat ada kesalahpahaman tentang pengertian jihad, mungkin disebabkan sering kali kata itu baru terucapkan pada saat perjuangan fisik sehingga diidentikan dengan perlawanan bersenjata. Kesalahpahaman ini semakin menjadi-jadi karena dipopulerkan oleh kelompok ekstremis yang mengucapkan kata jihad untuk melegitimasi aksinya.

Pada dasarnya jihad itu beraneka ragam, baik dari segi pelaku maupun buahnya. Jihadnya seorang ilmuan adalah pemanfaatan ilmunya, jihad guru adalah memberikan pendidikan yang sempurna, jihad pemimpin adalah dengan menegakkan keadilan, jihad pengusaha adalah kejujurannya. Semua jihad, apapun bentuknya dan siapapun pelakunya harus karena Allah.

Lantas, bagaimana dengan aksi terror yang belakangan ini menyeruak bagaikan jamur di musim hujan? Apakah ini tergolong jihad yang dibenarkan oleh agama, dan pelakunya mendapat syahid?

Tentu tidak semudah itu menentukan benar atau tidaknya tindakan teroris tersebut, harus dilihat dari berbagai perspektif secara komprehensif. Namun jika melihat pendapat di atas dan juga kenyataan pelaku teroris yang tidak sesuai dengan makna jihad itu sendiri, rasanya untuk menggapai predikat syahid masih jauh dari harapan bahkan hanya sebatas ilusi semata.

Banyaknya nyawa yang melayang sia-sia, korban luka-luka, dan luluh lantahnya bangunan adalah sedikit akibat dari perbuatan teroris tersebut, yang menjadi perhatian adalah tujuan mereka yang ingin mendapatkan syahid dari aksi tersebut, bahkan mereka merasa menyesal jika tidak bisa gugur dalam aksinya.

Pemahaman yang Salah
Al Qur’an adalah pedoman umat Islam dalam mengarungi bahtera kehidupan ini, di dalamnya terdapat perintah dan larangan, kisah-kisah dan lainnya, termasuk juga perintah berjihad fisabilillah.

Namun, pada kenyataanya interpretasi yang serampangan terhadap ayat-ayat jihad menjadikan kaum ektremes leluasa melakukan aksi terror di mana-mana, seolah-olah ini adalah aksi mulia yang dijanjikan imbalan surga.

Selain faktor di atas, masih ada faktor lain yang mempengaruhi aksi terror ini, namun pemahaman yang salah terhadap ayat-ayat jihad adalah salah satu faktor yang paling banyak memberi pengaruh terhadap aksi mereka.

Hal ini senada dengan pendapat Nur Jannah dalam jurnalnya, ia mengatakan bahwa menurut para ahli, radikalisme agama juga melibatkan faktor agama yakni dilakukan dengan landasan-landasan moral agama yang ada dalam kitab suci termasuk tradisi keagamaan yang berkembang dalam kelompok agama. Ajaran-ajaran tersebut dipersepsi sedemikian rupa, bisa mengendalikan
juga bisa mendukung tindakan kekerasan. (Nurjannah, 2013).

Oleh karena itu, pemaknaan jihad secara komprehensif sesuai dengan syariat Islam sangatlah diperlukan untuk menangkal pemahaman serampangan kaum ekstremes tersebut. Pasalnya, pemahaman yang serampangan tersebut harus dicounter dengan pemahaman juga.

Selain menyebarkan pemahaman yang komprehensif tersebut, orang-orang yang terpapar paham ekstrem tersebut harus mendapatkan tindak lanjut agar bisa keluar dari pemahaman tersebut dengan dikasih pembinaan yaitu deradikalisasi.

Dengan adanya pemahaman yang benar terhadap ayat-ayat jihad dan progam pembinaan terhadap kaum ektremes, diharapkan tidak ada lagi aksi terror yang mengatasnamakan agama. Dan makna jihad akan tetap mulia sebagaimana mestinya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

4 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

5 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

7 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

7 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

7 jam yang lalu

Revisi UU Polri Disahkan, IPW Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…

19 jam yang lalu