Kamis, 28 Maret, 2024

Satgas BLBI Dibentuk, DPR Apresiasi Langkah Pemerintahan Jokowi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kebijakan ini pun mendulang dukungan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Bahkan, Aziz mempersilahkan masyarakat atau elemen lain lapor ke pimpinan DPR apabila terjadi transaksional dalam Satgas BLBI ini.

“Saya mendukung kebijakan presiden bahwa (Satgas) ini untuk menagih perjanjian yang sudah ditandatangani untuk penyerahan dana dan aset yang masih belum terselesaikan. Jika terjadi transaksional dalam Satgas ini, maka kami persilakan masyarakat atau elemen lain dapat melaporkan ke lembaga DPR dan bisa melalui Komisi III atau Pimpinan DPR,” ujar Aziz Syamsuddin.

Menurut Legislator dari Fraksi Golkar ini, langkah Presiden membentuk Satgas BLBI sudah menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sudah cukup lama tak kunjung selesai.

- Advertisement -

“Pemerintah menjelaskan struktur dan mekanisme kerja dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, sehingga tujuan dan target pembentukan Satgas dapat dicapai secara maksimal,” ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER