HUKUM

Soal Kasus Bansos Covid-19, Terdakwa Akui Tak Ada ‘Titipan Pak Menteri’

MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke, mengaku berbohong ketika menyebutkan ‘Titipan Pak Menteri’ dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Harry Van Sidabukke (HVS) merespon pertanyaan Jaksa KPK, M. Nur Aziz, atas kebenaran isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/4/2021).

Dalam rekaman yang diputarkan itu terdengar suara dari Harry yang sedang bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Harry, dalam rekaman tersebut, mengaku dirinya tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“Tapi itu (titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),” ungkap Harry menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Nur Aziz.

Harry kemudian menjelaskan bahwa dirinya menipu MJS dengan istilah ‘titipan Pak Menteri’ untuk memuluskan negosiasi soal pengadaan bansos khususnya beras dengan MJS yang saat itu menjadi PPK dan aktif meminta commitmen fee kepada pihaknya.

“Dengan menyebutkan ‘titipan Pak Menteri’ supaya membuat MJS sungkan,” ujar Harry.

“Berarti saudara berani bohongi Pak Joko?,” kata Jaksa KPK Nur Aziz bertanya kepada Harry.

“Iya. Karena negosiasi masalah beras itu dua sampai tiga hari. Minta turun, turun, turun. Saya akhirnya bohong, mohon maaf ini enggak bisa ditawar karena ‘titipan Pak Menteri’,” ungkap Harry menjawab.

Jaksa KPK, Nur Aziz, pun kembali mencecar Harry bahwa pernyataannya akan dikonfrontir dengan pernyataan Juliari Batubara. Apalagi Harry menjual nama Mensos untuk memuluskan pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Harry pun dengan tegas menyatakan siap untuk dikonfrontir. Apalagi dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah. “Kalau disumpah, saya siap,” ujarnya.

Harry juga membantah bahwa dirinya sedang membela eks Mensos Juliari Batubara dengan menyatakan dirinya berbohong soal ‘titipan Pak Menteri”. Harry bahkan mengaku tidak mengenal Juliari Batubara.

Sebagaimana diketahui, dalam proyek bansos Covid-19 di Kemensos saat itu, MJS adalah PPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan vendor atau penyedia pengadaan bansos Covid-19.

Sementara Harry Van Sidabukke adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengacara dan ikut menjadi penyedia bansos Covid-19 melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.

Recent Posts

Negara Dorong Era Baru Transformasi Pesantren, Santri Ditarget Lebih Mandiri dan Kompetitif

MONITOR, Makassar — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menegaskan pentingnya transformasi tata kelola pesantren…

1 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, SBIN Jadi Arah Kebijakan Penguatan Daya Saing Industri Keramik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah kebijakan baru dalam peningkatan daya saing industri nasional…

2 jam yang lalu

TNI Berhasil Evakuasi Warga Banjir di Tapanuli Selatan

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Koramil 01/Batangtoru, Kodim 0212/Tapsel bertindak cepat dalam membantu warga…

4 jam yang lalu

Lantik Pejabat Struktural, Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Komitmen Transformasi Penyelenggaraan Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia hari ini resmi melaksanakan pelantikan pejabat…

10 jam yang lalu

Soroti Lambatnya Realisasi Bansos Pangan, DPR: Masyarakat Menunggu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti rendahnya realisasi…

11 jam yang lalu

Lantik Pejabat Tinggi Kementerian Haji dan Umrah, Gus Irfan Minta Jajarannya Siap Layani Tamu Allah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI melantik sejumlah pejabat struktural sebagai bagian dari…

13 jam yang lalu