HUKUM

Direktur Pengusahaan Batubara KESDM Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

MONITOR, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tertanggal 22 Desember 2020 seperti dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Sujatmiko selaku tergugat diketahui telah dipanggil secara sah dan patut oleh hakim pengadilan. Namun, Sujatmiko tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menyuruh kuasanya yang sah untuk hadir.

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Surat itu berisi tentang perintah penghentian kegiatan pertambangan dan penonaktifan akun Minerba Online Monitoring System (MOMS) PT Kedap Sayaaq.

Sujatmiko diketahui tiba-tiba menerbitkan surat itu tanpa terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada Kurator PT Kedap Sayaaq. Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.

Padahal, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya telah memberi izin kepada Kurator PT Kedap Sayaaq untuk melanjutkan usaha debitur dan menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, tertanggal 06 Agustus 2020.

Kemudian, hakim menyatakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sujatmiko juga diperintahkan untuk melaksanakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern yang menyatakan IUP atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Sujatmiko diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap putusan itu. Namun, Pengadilan Niaga PN Surabaya menolak seluruh perlawanan Sujatmiko sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 03/Pdt.Sus.Plw.Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 31 Maret 2021.

Dalam putusan itu, hakim justru memerintahkan Sujatmiko memenuhi isi putusan perkara Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. juncto Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.

Kemudian di dalam isi putusan tersebut hakim menimbang Sujatmiko tidak berwenang melakukan penghentian kegiatan usaha pertambangan karena Sujatmiko telah melampaui kewenangannya dan merupakan perbuatan administrasi yang keliru dan masuk kategori perbuatan penyalahgunaan wewenang.

Akibat perbuatan yang sewenang-wenang telah menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaan, karyawan kehilangan pekerjaan dan masyarakat sekitar pertambangan semakin menderita karena ketiadaan aliran listrik dan air bersih.

Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Sujatmiko juga hampir satu bulan setelah terbitnya putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Padahal permohonan Kasasi boleh diajukan paling lambat delapan hari setelah putusan diucapkan.

Lebih dari itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian hingga Rp48 miliar akibat tindakan yang dilakukan oleh Sujatmiko.

Recent Posts

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

13 jam yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

14 jam yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

14 jam yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

15 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

18 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

MONITOR, Tapanuli Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengoptimalkan Klinik UMKM Bangkit…

19 jam yang lalu