MEGAPOLITAN

DPRD Depok Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dikaji Ulang

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok Faraksi PKB, Babai Suhaimi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengkaji kembali kebijakan larangan buka puasa bersama bagi masyarakat di Ramadhan tahun ini.

“Edaran (larangan buka puasa bersama) dari Pemerintah Kota Depok tujuannya baik. Tetapi alangkah lebih baiknya kalau edaran itu dikaji secara mendalam,” katanya kepada MONITOR, Minggu (11/04).

Sebab, menurut Babai, selain dapat terciptanya suasana yang baik, buka puasa bersama dalam kapasitas terbatas, juga dapat membantu perekonomian para pengusaha kuliner.

“Dengan dibolehkan buka puasa bersama, tentunya para pengusaha kuliner juga akan sangat terbantu,” ungkapnya.

Babai mengatakan, selain pelarangan buka puasa bersama, Pemkot Depok juga perlu mengkaji kembali pelarangan tarawih keliling (tarling), terlebih di instansi maupun lembaga pemerintah.

“Ini juga kurang tepat bagi saya, karena tarling di instansi dan lembaga pemerintahan khususnya, adalah sarana untuk saling bersilaturahmi dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.

“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).

Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”

“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ujarnya.

Recent Posts

Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil, Pelaku Usaha: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…

25 menit yang lalu

Cara IKM Go Global, Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

MONITOR, Jakarta - Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan…

1 jam yang lalu

Terima Golden Leader, Wamenhaj Ajak Pers Pulihkan Nalar Ilmiah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerima penghargaan kategori…

2 jam yang lalu

Kuliah Umum di Unsyiah, Prof. Rokhmin: Tanpa SDM Unggul, Indonesia Emas 2045 Hanya Akan jadi Ilusi

MONITOR, Banda Aceh - Anggota DPR RI sekaligus Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Rokhmin…

4 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan MOOC PINTAR 2026, Cek Jadwalnya Disini!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan kalender pelatihan MOOC PINTAR 2026 untuk memperluas jangkauan akses…

5 jam yang lalu

Jadi Pilar Utama Demokrasi, Gus Khozin Sebut Peran Pers Tak Tergantikan AI

MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pers nasional (HPN) pada 9 Februari 2026 semakin mengukuhkan institusi…

9 jam yang lalu