MEGAPOLITAN

DPRD Depok Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dikaji Ulang

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok Faraksi PKB, Babai Suhaimi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengkaji kembali kebijakan larangan buka puasa bersama bagi masyarakat di Ramadhan tahun ini.

“Edaran (larangan buka puasa bersama) dari Pemerintah Kota Depok tujuannya baik. Tetapi alangkah lebih baiknya kalau edaran itu dikaji secara mendalam,” katanya kepada MONITOR, Minggu (11/04).

Sebab, menurut Babai, selain dapat terciptanya suasana yang baik, buka puasa bersama dalam kapasitas terbatas, juga dapat membantu perekonomian para pengusaha kuliner.

“Dengan dibolehkan buka puasa bersama, tentunya para pengusaha kuliner juga akan sangat terbantu,” ungkapnya.

Babai mengatakan, selain pelarangan buka puasa bersama, Pemkot Depok juga perlu mengkaji kembali pelarangan tarawih keliling (tarling), terlebih di instansi maupun lembaga pemerintah.

“Ini juga kurang tepat bagi saya, karena tarling di instansi dan lembaga pemerintahan khususnya, adalah sarana untuk saling bersilaturahmi dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.

“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).

Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”

“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ujarnya.

Recent Posts

Menag Tegaskan Kemenag Harus Jadi Mediator dan Civil Society

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…

4 jam yang lalu

IPW Nilai Perpol 10/2025 sebagai Langkah Berani Kapolri Hadapi Badai ‘VUCA’

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…

7 jam yang lalu

Menag Ungkap Peran Penting Mediator Negara dan Umat

MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…

8 jam yang lalu

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

10 jam yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

11 jam yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

13 jam yang lalu