MEGAPOLITAN

DPRD Depok Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dikaji Ulang

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok Faraksi PKB, Babai Suhaimi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengkaji kembali kebijakan larangan buka puasa bersama bagi masyarakat di Ramadhan tahun ini.

“Edaran (larangan buka puasa bersama) dari Pemerintah Kota Depok tujuannya baik. Tetapi alangkah lebih baiknya kalau edaran itu dikaji secara mendalam,” katanya kepada MONITOR, Minggu (11/04).

Sebab, menurut Babai, selain dapat terciptanya suasana yang baik, buka puasa bersama dalam kapasitas terbatas, juga dapat membantu perekonomian para pengusaha kuliner.

“Dengan dibolehkan buka puasa bersama, tentunya para pengusaha kuliner juga akan sangat terbantu,” ungkapnya.

Babai mengatakan, selain pelarangan buka puasa bersama, Pemkot Depok juga perlu mengkaji kembali pelarangan tarawih keliling (tarling), terlebih di instansi maupun lembaga pemerintah.

“Ini juga kurang tepat bagi saya, karena tarling di instansi dan lembaga pemerintahan khususnya, adalah sarana untuk saling bersilaturahmi dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.

“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).

Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”

“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ujarnya.

Recent Posts

Calon Siswa Madrasah Ibtidaiyah Bercita-cita Jadi Presiden

MONITOR, Jakarta - Seorang anak berusia enam tahun bernama Syahrul mencuri perhatian Menteri Agama Nasaruddin…

13 menit yang lalu

Kemenperin Klaim Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

MONITOR, Jakarta - Fungsi kemasan tak sekadar menjadi pemanis atau pelindung bagi sebuah produk, tetapi…

2 jam yang lalu

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

3 jam yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

3 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

4 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

4 jam yang lalu