MEGAPOLITAN

DPRD Depok Minta Larangan Buka Puasa Bersama Dikaji Ulang

MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok Faraksi PKB, Babai Suhaimi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengkaji kembali kebijakan larangan buka puasa bersama bagi masyarakat di Ramadhan tahun ini.

“Edaran (larangan buka puasa bersama) dari Pemerintah Kota Depok tujuannya baik. Tetapi alangkah lebih baiknya kalau edaran itu dikaji secara mendalam,” katanya kepada MONITOR, Minggu (11/04).

Sebab, menurut Babai, selain dapat terciptanya suasana yang baik, buka puasa bersama dalam kapasitas terbatas, juga dapat membantu perekonomian para pengusaha kuliner.

“Dengan dibolehkan buka puasa bersama, tentunya para pengusaha kuliner juga akan sangat terbantu,” ungkapnya.

Babai mengatakan, selain pelarangan buka puasa bersama, Pemkot Depok juga perlu mengkaji kembali pelarangan tarawih keliling (tarling), terlebih di instansi maupun lembaga pemerintah.

“Ini juga kurang tepat bagi saya, karena tarling di instansi dan lembaga pemerintahan khususnya, adalah sarana untuk saling bersilaturahmi dan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 7 April 2021. Dalam SE itu, salah satunya dijelaskan, bagi warga Depok tidak diperkenankan mengelar buka puasa bersama.

“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SE-nya, seperti dikutip, Sabtu (10/04).

Namun demikian Idris mengatakan, untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah sudah dapat dilakukan di masjid dan musala, dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

“Tetapi, bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja.”

“Untuk kegiatan ibadah (tarawih) di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenag Akan Buat Kurikulum Pendidikan Berbasis Cinta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan mengembangkan pendidikan berbasis cinta. Hal ini disampaikan Menteri Agama…

5 jam yang lalu

Pemerintah Bahas Perubahan Tata Kelola Impor Garam

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya  perubahan tata kelola impor garam menyusul target…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Lanjutkan Kampanye Keselamatan Berkendara di Jalan Tol

MONITOR, Bandung - Jasa Marga melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Representative Office 3…

9 jam yang lalu

Anggota DPR Minta Prabowo Turun Tangan Bentuk Satgas Tambang Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong penegak hukum bekerja sama dengan…

10 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Dengan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara

MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…

13 jam yang lalu

Prof Rokhmin dorong Indonesia jadi Produsen Ikan Nila Terbesar di Dunia, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…

14 jam yang lalu