Jumat, 26 April, 2024

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Manipulasi Suara di Pilgub Kasel

MONITOR, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kasel) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen manipulasi suara di Pilgub Kalsel. Kasus tersebut saat ini sudah pada tahap penyidikan.

“Kami terus dalami, saat ini statusnya sudah pada tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada awak media.

Dengan berstatus penyidikan, menurutnya, kepolisian secara otomatis akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya unsur tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya, ia merinci ada berapa saksi-saksi yang rencananya akan dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel.

- Advertisement -

“Kami pastikan akan memanggil saksi pelapor diantaranya Komisioner KPU Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Agenda pemanggilan pemeriksaan para saksi dijelaskan Rifa’i direncanakan akan dimulai minggu depan.

“Kita lihat nanti ya, jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin Kepolisian akan menetapkan terlapor menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen manipulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) mencuat yang ditengarai dilakukan oleh kubu pasangan Denny Indrayana (DI) H Denny Indrayana – H Difriadi sebagai paslon nomor urut 2 dalam kontestan Pilgub Kalsel tahun 2020 lalu.

Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut diyakini berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.

Kepolisian sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, diantaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER