Kamis, 25 April, 2024

Buronan Kasus Korupsi Rp41 Miliar Ditangkap di Depok

MONITOR, Depok – Tersangka kasus korupsi Rp 41 miliar, Meryasti Tangke Padang (32) akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (09/04) malam.

Meryasti yang merupakan buronan 11 tahun itu, ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Depok dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, sekira pukul 21.30.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung.

Dalam kasus tersebut, Meryasti telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

- Advertisement -

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang,” kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.

Menurutnya, proses pengejaran terhadap Meryasti cukup panjang, lantaran tersangka kerap berpindah tempat tinggal.

“Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok.” ungkapnya.

“Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER