HUKUM

Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Terdakwa Habib Rizieq

MONITOR, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait hasil swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

“Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Khadwanto di PN Jaktim.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Selanjutnya, pihak majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara sidang kelanjutannya akan kembali digelar pada pekan depan.

Recent Posts

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

7 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

8 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

8 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

9 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

9 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

9 jam yang lalu