Kamis, 28 Maret, 2024

Batal Dipecat, Pengawas Kebersihan Sudin LH Jakpus: Terimakasih Pak Anies

MONITOR, Jakarta – Masih ingat pegawai pengawas kebersihan di Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Lela Sjamsu Wijiarti yang dipecat secara sepihak. Kini, Lela bisa kembali berkerja setelah sempat meminta keadilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lela dinyatakan tak jadi dipecat sesuai berita acara penyelesaian sengketa yang ditandatangani Rabu (31/3/2021) di kantor Sudin LH Jakarta Pusat.

“Berdasarkan Pergub no 125 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub no 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya perorangan pada syarat umum SPK pasal 18 tentang penyelesaian sengketa pada huruf a, yang bertanda tangan dibawah ini Marsigit selaku kepala Sudin LH Jakpus dan Lela Sjamsu Wijiarti selaku pelapor sepakat mengadakan perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mufakat atas permasalahan pemutusan hubungan kerja atas nama pelapor yang ditandatangani oleh Kasudin LH Jakpus no 393-082.87 tanggal 25 Februari 2021 sebagai terlapor,” demikian bunyi surat Berita Acara yang diterima MONITOR, Minggu (3/4).

Masih dalam surat berita acara tersebut, kesimpulan atau hasil perundingan antara lain pihak terlapor mencabut atau membatalkan surat PHK no 393-082.87 tanggal 25 Februari 2021 dan memperkerjakan kembali terhitung mulai tanggal 1 April 2021 dan selanjutnya disesuaikan dengan kesepakatan kontrak yang sudah disepakati

- Advertisement -

nomor 1053/-082.87 tanggal 4 Januari 2021. Selanjutnya pihak pelapor menerima baik kerugian materiil dan immateriil serta akan mencabut segala bentuk klarifikasi atau gugatan sejak ditandatangani kesepakatan ini. Lalu, hal-hal yang tidak tertuang dalam berita acara ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Menanggapi hal ini, Lela sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya.

Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak gubernur DKI, bapak Plt.kadis lingkungan hidup DKI, ibu kepala Badan kepegawaian daerah DKI, bapak kasudin lingkungan hidup Jakarta Pusat, yang telah berkenan menanggapi keberatannya terkait PHK sepihak,” ujar Lela.

“Saya mencabut semua laporan saya, dan menganggap masalah ini sudah selesai. Saat ini saya akan fokus kepada pekerjaan saya di sudin lingkungan hidup Jakarta Pusat,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengawas kebersihan tenaga di Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat (Jakpus) Lela Syamju Wijiarti berharap mendapat keadilan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan. Itu setelah dirinya diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya.

Lela yang sudah bekerja sejak 2005 ini mengungkapkan, dirinya sudah mengirim surat permohonan klarifikasi terkait alasan pemberhentian dirinya. Surat tertanggal 1 Maret 2021 tersebut ditujukan kepada kepala Sudin LH Jakpus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER