Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pihak KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengukuhkan kepengurusan Moeldoko.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan alasan pemerintah menolak permohonan tersebut karena dokumen yang dipersyaratkan tidak komplet, yakni surat mandat perwakilan DPC-DPD dari Ketua DPC dan DPD Partai Demokrat.
Yasonna pun menegaskan, pemerintah sudah bersikap secara objektif dan transparan sejak awal dalam memberikan pertimbangan dan keputusan terhadap permasalahan yang dialami partai politik, termasuk kisruh Demokrat.
“Sejak awal, pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik,” kata Yasonna Laoly.
“Termasuk yang berkaitan dengan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama, Arsad…
MONITOR, Cirebon - Rokhmin Dahuri menegaskan pentingnya konsep itqan sebagai fondasi etos kerja Islami yang…