Sabtu, 27 April, 2024

Ini Kriteria Jalur Prestasi PPDB 2021 di Sekolah Negeri Depok

MONITOR, Depok – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, terdapat sejumlah jalur yang dapat dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.

Antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

“Nah, untuk jalur prestasi ini terbagi dua, ada prestasi akademik dan prestasi non-akademik,” kata Mohamad Thamrin kepada MONITOR, disela kegiatan Pramuka di Situ Rawa Besar, Pancoran Mas, Depok, Kamis (01/04).

Thamrin menjelaskan, adapun kriteria nilai yang masuk ke dalam kategori prestasi akademik, adalah nilai yang diambil sejak kelas IV sampai kelas VI (SD), dengan rata-rata diatas 8,5.

- Advertisement -

“Prestasi akademik itu yang nilainya diatas 8,5. Rata-rata 8,5 ini diambil dari Kelas IV, V, dan VI, di semester 1 dan 2. Kalau rata-rata nilainya 8,5, dia bebas mau daftar di sekolah mana saja, tanpa zonasi,” jelasnya.

Sedangkan, untuk jalur prestasi non-akademik, lanjut Thamrin, yaitu prestasi yang diperoleh terkait bakat. Diantaranya bakat dibidang olahraga, seni, Pramuka, PMR, Paskibra, dan lainnya.

“Untuk ini (prestasi bakat) ada juga kuotanya. Pastinya, dalam waktu dekak ini Juknisnya (petunjuk teknis) akan kita terbitkan,” ungkanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER