HUKUM

Pakar Hukum Usul Ada Pemisahan Aset di Kasus Jiwasraya

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Somawijaya, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memisahkan mana aset PT Asurandi Jiwasraya yang terkait korupsi dan mana yang tidak.

Seperti diketahui, perkara kerugian keuangan negara dari Jiwasraya terus memasuki babak baru dalam pengungkapan kasusnya. Dari skandal tersebut, dinyatakan keuangan negara rugi mencapai Rp16 triliun lebih.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memvonis enam terdakwa yang diperkuat putusannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Kejagung pun menyita seluruh aset dan memblokir rekening keuangan terdakwa skandal Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokro.

Menanggapi hal itu, Somawijaya, mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung secara hukum positif yang berlaku memang berwenang melakukan penyitaan aset yang diduga dari hasil korupsi.

“Jadi kalau awalnya diduga dari hasil korupsi, dapat saja dilakukan penyitaan seluruhnya. Namun, perlu kehati-hatian ke depannya dalam mengusutnya terkait penyitaan aset tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Oleh sebab itu, Somawijaya berpendapat, sebaiknya ada pemisahan sejak awal menyangkut aset-aset yang dimiliki terdakwa ketika proses hukum berjalan.

“Menurut saya, sebaiknya dipisahkan mana aset yang terbukti hasil korupsi dan bukan. Sebab belum tentu juga seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi. Bisa saja kan mereka juga punya pekerjaan lain yang menambah aset hartanya,” ujarnya.

Hal lain yang disoroti Somawijaya dari skandal Jiwasraya adalah, jika ternyata Jaksa dalam persidangan tidak memisahkan atau membuktikan mana aset hasil korupsi dan mana yang bukan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Itulah perlu menerapkan asas hukum kehati-hatian dalam proses hukum di persidangan. Majelis hakim juga tidak boleh klaim saja bahwa semua aset adalah hasil korupsi meski awalnya diduga sesuai perhitungan kerugian negara. Harus dibuktikan dan dipisah,” katanya.

Barulah selanjutnya, Somawijaya menambahkan, pihak kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk klarifikasi di persidangan guna membuktikan bahwa seluruh aset terdakwa bukanlah hasil korupsi.

Recent Posts

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

6 jam yang lalu

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

7 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

7 jam yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

8 jam yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

8 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

13 jam yang lalu